JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi membenarkan kekerasan seksual yang marak di Indonesia tidak hanya sebatas pemerkosaan.
Menurut dia, tindakan pelecehan seksual juga masuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan, kata Siti, Jumat (13/12/2024) di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Siti menekankan pentingnya mempercayai kesaksian korban sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas NTB harus sesuai SOP
Proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti secara menyeluruh, dinilai merupakan upaya penting untuk memperkuat posisi korban di bidang hukum.
“Kolaborasi antara polisi dan kelompok pendukung korban berperan penting dalam memberikan dukungan kepada korban sekaligus memperlancar proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, masih ada kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias AG (21).
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 perempuan dengan menghubungi korban melalui profil.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Laki-Laki Difabel di NTB, Apa yang Perlu Diketahui?
Pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini beranggapan seseorang yang duduk sendirian di taman sedang dalam masalah, sehingga ada peluang untuk mendekat dan memanfaatkannya.
Pada Rabu (12/11/2024), Polda NTB melakukan rekonstruksi tiga TKP yakni di Taman Udayana, di rumah keluarga angkat, dan di utara kompleks Islamic Center.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai kalangan yang terlibat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.