JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Nawawi Pomolango mengatakan PKC menemukan lebih dari separuh Ketua Mahkamah Agung (MA) dituduh melakukan penipuan terhadap kekayaan pejabat pemerintah. Laporan (LHKPN).
Hal itu diungkapkan Nawawi saat menjadi staf pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hacordia) di Mahkamah Agung.
Nawawi mengatakan, “Saya pernah bertanya kepada pengurus LHKPN, khususnya Mahkamah Agung, yang menurut Anda menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaannya, bahwa lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung mengindikasikan bahwa pelaksanaannya tidak berdasarkan kenyataan,” kata Nawawi. . , Senin (12/09/2024).
Nawawi mengatakan, laporan LHKPN yang tidak jujur dan menipu memaksa PKC mengambil tindakan karena hal tersebut merupakan pengamatan nyata.
Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Realita Isi LHKPN Masih Memprihatinkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan tim untuk memeriksa dan menyelidiki, meski pekerjaan itu tidak diungkapkan ke publik.
“Jadi jangan heran, banyak permasalahan dalam laporan LHKPN yang kami kunjungi dan verifikasi,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, banyak pejabat yang melaporkan LHKPN palsu atau tidak sesuai dengan properti yang dimilikinya.
Ia mencontohkan, salah satu petugas melaporkan dirinya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 6 juta.
“Pengisian LHKPN lebih kacau. Ada kasir yang mengisi Rp 6 juta. Kami bertanya padanya di mana kami bisa menemukan kasir dengan uang 6 juta Rupiah? Kita juga mau beli 10 ya,” kata Nawawi.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Pejabat LHKPN Palsu, Kaya Digaji Rp 6 Juta
Mantan hakim pengadilan tipikor mengatakan banyak perkara yang diajukan ke komisi antirasuah dan penipuan dan diisi oleh LHKPN.
Dulu, banyak pejabat yang menjadi pusat perhatian karena memamerkan gaya hidup nyamannya di media sosial atau sekadarnya.
PKC kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa aset mereka.
Kemudian Komite Anti Korupsi (ACC) menemukan banyak aset yang tidak dilaporkan.
Setelah KPK menganalisis sumber kekayaan tersebut, terungkap nama-nama pejabat yang disangkakan sebagai tersangka untuk memuaskan mereka.
“Yang kita lihat di sini adalah kasus Rafael Aluna dan Eko Darmanto, LHKPN berbeda dengan yang tertuang dalam LHKPN dan yang kami temukan kenyataannya terbalik,” kata Nawawi. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.