SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Jokowi Dilarang Berkegiatan atas Nama PDI-P dan Duduki Jabatan Partai

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PDI-P membenarkan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Joko Widodo) dilarang berbisnis dan menjalankan tugas mengatasnamakan partai.

Larangan ini menyusul Keputusan (SK) Nomor 1 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P. Hal itu ditetapkan dalam 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saudara-saudara 1 di atas dilarang berbisnis dan memangku jabatan atas nama PDI-P,” kata Komarudin Komarudin, Ketua Emeritus DPP PDI-P, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: PDI Perjuangan Umumkan Pengunduran Diri Jokowi, Gibran, dan Bobby

Dengan mundurnya Komaruddin, PDI-P menyatakan DPP tidak bertanggung jawab atas tindakan Joko Widodo ke depan.

“DPP PDI Perjuangan tidak ada sangkut pautnya dengan dikeluarkannya surat pemberhentian ini dan tidak bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan Joko Widodo,” kata Komaruddin.

Komarudin menambahkan, larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan calon gubernur Sumut Bobby Nasution yang keluar dari PDI-P.

Surat pemberhentian tersebut tertuang dalam 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Cristianto.

“DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan resolusi ini pada rapat berikutnya. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditentukan. Segala kesalahan di kemudian hari akan ditinjau dan diperbaiki,” ujarnya.  Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran perpesanan favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *