Jakarta, sp-globalindo.co.id – Alat Pemadam Api Ringan (APAR) digunakan dalam keadaan darurat untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh korsleting kabel atau sebab lainnya.
Keberadaan APAR pada kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 1. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang fasilitas tanggap darurat bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penyeberangan Catapang-Gelimanac Berlakukan Buffer Zone, Catat Waktunya
Meski APAR sudah menjadi perlengkapan wajib pada mobil baru (mobil konvensional) dan menjadi standar nasional Indonesia (SNI), namun mobil listrik saat ini belum memiliki SNI yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan Norma Budiman, fungsional pengawas industri Direktorat Mesin Industri dan Peralatan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian (Kamenpreen), dalam diskusi bertajuk Keselamatan AV Revolusioner di Indonesia: Pemecahan dengan Inovasi pada akhir November lalu.
Meski demikian, Norma mengatakan, bukan berarti APAR yang ada saat ini tidak berfungsi dengan baik pada mobil listrik.
“Tidak ada standarnya, artinya tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Norma menjawab pertanyaan sp-globalindo.co.id baru-baru ini.
Baca juga: Produsen SPKLU Ini Terus Berkembang di Indonesia
Sedangkan suatu produk pasti dibuat berdasarkan beberapa standar dan standar, yang belum tentu standar SNI. Bisa juga merupakan adopsi standar dari luar atau pengembangan dari pabrikan sendiri, ujarnya.
Norma menjelaskan, saat ini pihaknya hanya ingin menginformasikan bahwa belum ada SNI untuk alat pemadam kebakaran kendaraan listrik karena belum ditetapkan standarnya.
“Karena tergantung produsennya, kita tidak bisa mengatakan itu SNI sampai nanti menjadi konsensus atau standar yang disebut SNI yang disetujui BSN,” ujarnya.
Baca Juga: Giveaway Honda Beat Edisi Spesial One Piece, Cek Syaratnya
Norma mengatakan, “Jadi bukannya belum teruji, tapi setiap produsen sudah menguji bahwa mereka bisa menghasilkan pernyataan kinerja untuk setiap produknya tapi belum bisa diberi label SNI.”
Baca Juga: Bocoran Fitur Sepeda Motor Listrik MAKA Motors Sebelum Diluncurkan!
Norma mengatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Standar Nasional (BSN) untuk menyiapkan SNI khusus APAR kendaraan listrik.
Di sp-globalindo.co.id, Norma juga menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BSN untuk menyelesaikan persiapan SNI APAR kendaraan listrik.
“Saat ini kami masih perlu berkoordinasi dengan BSN karena merekalah yang akan menyusun SNI tersebut,” kata Norma. Dapatkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.