JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, MK bertindak untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
PSI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga terhormat yang melindungi hak konstitusional warga negara, kata Andy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Andy mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mereka juga berharap perubahan UU Pemilu atau UU Pilpres bisa mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, Mahasiswa UIN Sunan Kalijga Anika Maya: Itu Perjuangan Akademik
“Saya berharap amandemen UU Pemilu/Kependudukan mengacu pada keputusan ini,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan batasan pengangkatan presiden dan wakil presiden atau batasan presiden.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Menerima permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.
Baca Juga: MK Akhirnya Hapus Batasan Masa Jabatan Presiden, Kenapa Sekarang?
“Pemberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Tahun 1945 bertentangan dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.