JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang memimpin sidang perdana tersangka korupsi impor gula Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjelaskan sederet alasan penolakan permohonan yang diajukan mantan Menteri tersebut. Perdagangan.
Menurut Tumpanuli, saat membacakan pengarahan praperadilan, status tersangka yang diberikan kepada Tom oleh jaksa penuntut umum adalah sah dan sesuai aturan hukum acara pidana.
Hakim Tumpanuli mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejagung) melakukan analisa terhadap kasus tersebut dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memindahkan status perkara Tom dari penyidikan ke penyidikan.
Hal ini pula yang menyebabkan status hukum Tom berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Sejak penyidikan diumumkan, terdakwa telah menemukan bukti dari keterangan 29 orang saksi dan 3 orang ahli.” Selain penyitaan tersebut, terdapat berbagai alat bukti surat serta barang bukti berupa harddisk dan beberapa telepon genggam,” kata Hakim Tumpanuli saat pembacaan putusan praperadilan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa. 26 November 2024).
Baca Juga: Hakim Istri Tom Lambonga Tolak Gugatan Praperadilan: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Menurut hakim, jaksa telah mendengarkan sejumlah saksi dan keterangan ahli serta menemukan banyak alat bukti yang digunakan untuk menjerat Tom.
Selain itu, kata Hakim Tumpanuli, JPU telah melakukan perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi impor gula yang tidak sesuai aturan dan merugikan negara. . .
Hakim Tumpanuli menolak permintaan Tom dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan kualitas alat bukti yang ditemukan Kejagung dalam kasus tersebut karena sidang praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengujinya.
Oleh karena itu, Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Tumpanuli juga menampik keberatan Tom yang menggugat kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, menurut dia, penghitungan akhir kerugian negara harus dibuktikan dengan alat bukti pokok.
Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Tersangka Sah Sebelum Sidang
“Tidak ada syarat penyelesaian final terlebih dahulu oleh lembaga negara tertentu,” kata Hakim Tumpanuli.
Hakim juga menolak permintaan kubu Tom agar Kejagung juga mengusut lima mantan Menteri Perdagangan lainnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Dalam konstruksi kasus ini, pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antardepartemen disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan memperbolehkan impor gula pasir mentah.
Baca juga: Sidang Putusan Tom Lembong dihadiri istri dan ibu tanggungannya
Dari Kementerian Perdagangan, PT AP mendapat izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton yang diolah menjadi gula pasir putih.
Penerbitan izin impor gula ternyata tidak melalui rapat koordinasi, yakni tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.