sp-globalindo.co.id – Pada Januari 2025, kebijakan pensiun akan berubah untuk tawaran pekerjaan BPJS 2025. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), pasal 15 ayat (3) mengatur penambahan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun.
Oleh karena itu, usia pensiun untuk memenuhi syarat BPJS Ketenagakerjaan ditingkatkan dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan usia pensiun ini akan berdampak langsung pada perencanaan keuangan pekerja, khususnya dalam penyediaan dana pensiun melalui skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan. Selain itu, persyaratan ini juga berlaku untuk usia minimal pembayaran JP BPJS.
Cara pembayaran pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi Anda yang ingin mengambil dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut tutorial lengkapnya.
Baca juga: Cara Akses Rekening BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO di Android dan iPhone Cara Setor BPJS Pensiun Klik portal layanan ke “Lapak Asik” pada link data berikut berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Kirimkan seluruh dokumen persyaratan dan pas foto terbaru diri Anda dalam format file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran file 6 MB. Setelah Anda menerima konfirmasi data lamaran Anda, klik “Simpan” Selanjutnya Anda akan menerima file wawancara online yang dikirimkan ke email Anda Selanjutnya petugas akan menghubungi Anda untuk memverifikasi data Anda melalui wawancara melalui video call, proses selesai dan JHT. saldo akan dikreditkan ke akun yang Anda lampirkan dalam formulir Cara memeriksa status permintaan
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking Masukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau nomor induk kependudukan (NIK) Kemudian klik informasi status permohonan Persyaratan Pendaftaran BPJS Kerja Online
Peserta klasifikasi dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) BPJS Pekerja dan surat keterangan NPWP lainnya (untuk peserta di atas 50 juta ke atas, peserta yang mengajukan sebagian klaim)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan BPJS Pensiun online, Anda dapat mengunjungi halaman resminya pada link berikut. Semoga ini bisa membantu.
Baca juga: Cara Akses JKN Mobile untuk Akses Kartu BPJS Online
Dapatkan berita dan alat teknologi terkini setiap hari. Kunjungi Saluran WhatsApp KompasTekno.
Untuk melakukan ini, klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Dengarkan berita terkini dengan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.