BALIKPAPAN, sp-globalindo.co.id – Dua anak perusahaan PAM Group, PT Wulandari Bangun Laksana Tbk dan PT Karya Bersama Anugerah Tbk, bersedia patuh dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Termasuk di dalamnya pengurusan izin sebagai syarat pembangunan Apartemen Shappire di Superblok Balikpapan dan lokasi pengembangan terpadu Green Valley 2 di Kalimantan Timur.
Hal ini menyusul usulan tim KHDR III Balikpapan untuk menghentikan sementara pengerjaan dua proyek perumahan.
Baca juga: Beli Apartemen? Cara mengelola sertifikat Lander
Proyek perumahan Shappire meminta penghentian sementara karena belum menyelesaikan izin terkait ketenagalistrikan seperti Sertifikat Fungsional Teknis (SLF) atau Sertifikat Kinerja Operasional (SLO).
Sedangkan apartemen Green Valley 2 belum memiliki site plan yang dikembangkan.
Sekretaris Perusahaan PT Wulandari Bangun Laksana Tbk Alexsandro Martin Tiga membenarkan Balikpapan terbuka terhadap opini publik, termasuk rekomendasi KHDR III.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan persyaratan. Kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait izin yang kami ajukan, khususnya izin yang sedang kami proses,” ujarnya. .com, Rabu (22/1/2025).
Proyek Perumahan Sapphire saat ini masih dalam tahap Persetujuan Kepatuhan Tindakan Penggunaan Ruang (PKKPR) atau Izin Prinsip, Izin Pengeboran Air Tanah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Elevasi Bandara dan Site Plan Pdt. 6.
Baca juga: Saya sedang mencari properti! Simak apartemen murah di Depok mulai dari Rp 213 jutaan
Izin Zonasi, Kajian Teknis Lingkungan, Usulan Pembangunan Jalan, Usulan BPBD Kota Balikpapan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kemudian diserahkan ke sistem SIMBG.
Alex juga menjelaskan, WBL saat ini sedang menyelesaikan sejumlah proses perizinan yaitu penambahan AMDAL dan izin penyempurnaan dari Konsultan yang saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan dengan target selesai pada kuartal I tahun 2025.
Alex menambahkan, Apartemen Sapphire dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian dengan berkembangnya Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang kawasan hunian.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Karya Bersama Anugerah Tbk, Lacia Pipit memastikan seluruh peraturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat ditaati dalam pembangunan Green Valley 2.
Saat ini perusahaan mempunyai PKKPR. Izin lainnya masih dalam proses persetujuan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, seperti Trafik Amdal.
Pipit menambahkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan izin lokasi dan izin terkait pembangunan Green Valley 2.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait izin-izin yang dikeluarkan, khususnya izin-izin yang sudah beroperasi,” kata Pipit.
Green Valley 2 merupakan Wali Kota Jalan Pol Zainal Arifin alias Jalan Beller, Balikpapan.
“Green Valley 2 merupakan salah satu apartemen yang dibangun untuk memenuhi tingginya permintaan pasca berkembangnya IKN,” kata Pipt Simak berita terkini dan update langsung di ponsel Anda Login ke sp-globalindo.co.id WhatsApp Channel: https:// www .whatsapp . com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.