SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ronny Sompie Sebut Pelintasan Harun Masiku Sebelum KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rony Franky Sompie mengungkapkan, perpindahan mantan kader PDI-P Harun Masiku terjadi sebelum pimpinan KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

Ronnie menjelaskan, baru pada 13 Januari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penetapan hukuman kepada Haruna Masika kepada Dirjen Imigrasi.

“Maka pada 13 Januari 2020, Pimpinan KPK melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan petugas imigrasi untuk mencegah (Harun Masik) keluar negeri,” kata Rony kepada KPK Red usai dilakukan pengecekan. dan Gedung Putih, Jakarta, Jumat (03/01/2024).

Baca Juga: Usai Periksa KPK, Rony Somy Akui Ditanya Soal Pemindahan Harun Masika

Ronnie pun mengaku memberikan informasi kepada penyidik ​​soal kepergian Harun Masika.

Diketahui, Harun Masiku berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Jadi hanya butuh 1 hari dan pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Terkait kemungkinan dirinya menjadi korban dalam kasus ini dan dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi pasca kesalahan penyeberangan Harun Masik pada tahun 2020, Ronny mengisyaratkan sebaiknya hal tersebut disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak asasi Manusia. . saat itu Yasonna H Laoly.

“Kalau ditanya ke menteri ya, menteri akan lebih paham kalau dijawab,” ujarnya.

Baca juga: KPK periksa Roni Somi soal kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto

Ronnie Frankie Sompie dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 karena memberikan rincian keimigrasian yang tidak tepat terkait pergerakan Harun Masika yang terjerat kasus suap Anggota DPR RI 2019-2024 (PAW). .

Sementara itu, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan Hasto Cristiano sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Vaj Setiavan.

Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Permohonan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga diduga terlibat dalam penyidikan atau penghalangan keadilan (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Penyidik ​​telah menemukan bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI sebagai orang kepercayaan saudara HK dalam kasus ini, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Putih KPK. -dan-bangunan merah. Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *