SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Minta Gubernur Kalsel yang Kabur Bersikap Ksatria untuk Muncul

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kalimantan Selatan (Kalcel) Sabirin Noor (alias Paman Birin) tampil terbuka dan melawan dengan menempuh jalur hukum.

Paman Birin disebut kabur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan penangkapan (OTT) atas dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Peprop) Kalimantan Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Paman Birin masih mempunyai tugas sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

“Masyarakat juga menunggu. Ini yang memilih orang itu,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2024).

BACA: KPK mengaku masih menyimpan informasi keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Tentunya kami berharap pihak-pihak terkait bertanggung jawab di bidangnya dan berani bertindak saat tampil,” ujarnya.

Menurut Tessa, tim pencari masih mencari Paman Birin. Penyidik ​​memutuskan tidak memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih memiliki informasi di mana ia diduga bersembunyi.

“Biasanya, DPO dikeluarkan setelah semua opsi telah habis, tidak ada informasi lebih lanjut yang tersedia, dan penegak hukum menerbitkan DPO,” kata Tessa.

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK mengungkap Paman Birin kabur dari rumah atau kabur usai operasi (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Penyidik ​​menggeledah beberapa tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian, namun keberadaan Paman Birin tidak diketahui.

BACA: Kementerian Dalam Negeri ikut menelusuri keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sebaliknya, Paman Birin tidak menghadiri acara-acara yang menjadi kewenangan gubernur, seperti rapat umum DPRD Kalsel dan pembahasan rancangan peraturan daerah (La Perda) DPRD Kalsel.

“Sampai sidang ini digelar, terdakwa masih mencari pemohon. Istilah-istilah tersebut jelas menunjukkan pemohon sebagai tersangka melarikan diri atau melarikan diri,” kata Indah, anggota tim Departemen Hukum KPK, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Said Jakarta.

Kasus Paman Birin dibubarkan KPK pada 6 Oktober lewat OTT. Dalam operasi tersebut, tim detektif dan detektif menangkap beberapa anak buahnya. KPK menetapkan enam tersangka lain selain Paman Birin.

Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlinah, Kepala Dinas Cipta Karya Kalsel, pengelola Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pj Kepala Dinas Perabotan Gubernur Kalsel berinisial Agustya February. Andrew.

Lalu ada dua pihak swasta yang statusnya dipertanyakan, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *