JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Partai Golkar menyebut ada langkah lain dalam proses pemilihan Bupati DKI Jakarta (Pilkada).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, partai pemenang Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan mengajukan banding terhadap calon (paslon) nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (CC).
“Langkah proses pemilu selanjutnya karena kelompok RIDO dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sarmuji saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Tim Pramono-Rano Tertawa Karena Meragukan Kemenangannya…
Sarmuji mengatakan, selisih suara antara RK-Suswono dan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sangat kecil.
Oleh karena itu, menurutnya, perkara ini tetap akan tetap berlaku jika diajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
Karena margin putaran kedua sangat sempit, kemungkinan banding masih terbuka, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bakal calon Nomor Urut Jakarta.
Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara, sedangkan R.K. Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Berikut hasil penghitungan tingkat provinsi yang ditetapkan KPU DKI Jakarta:
– Ridvan Kamil-Suswono : 1.718.160 suara
-Dharma Pongrekun-Kun Wardana : 459.230 suara
-Pramono Anung-Rano Karno : 2.183.239 suara Dapatkan berita terkini dan berita terfavorit di ponselmu. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.