SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Bukan Mobil Listrik, Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Lis Biru?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kendaraan listrik berbasis baterai menggunakan pelat nomor bergaris biru atau biru. Belum lama ini, kamera dinas mobil mati, namun masih memakai lis biru.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Peraturan Polri atau Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada kendaraan elektronik memiliki garis berwarna biru.

Baca Juga: Ini Piring Khusus Anggota DPR

Peraturan tersebut menetapkan lima jenis pelat nomor kendaraan listrik yang berbeda. Salah satunya adalah warna dasar merah dan logo lis biru. Pelat ini digunakan untuk kendaraan dinas pemerintahan yang menggunakan kendaraan listrik.

Tujuan penggunaan lis berwarna biru ini adalah untuk memudahkan membedakan antara mobil listrik dan mobil yang masih menggunakan mesin konvensional. Aturan ini tetap tidak berlaku untuk kendaraan hybrid yang menggunakan mesin pembakaran dalam.

Redaksi sp-globalindo.co.id menemukan kendaraan pemerintah berpelat nomor merah dengan garis merah di jalan Jakarta. Padahal, kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi Outlander PHEV (plug-in hybrid vehicle).

Baca Juga: Mitsubishi Outlander PHEV Dapat Facelift, Baterai Baru

Mobil tersebut masih berbasis mesin bensin 2.4L. Jika ingin mematuhi regulasi yang ada, pelat nomor Outlander PHEV tidak boleh diberi warna biru.

FYI, salah satu keuntungan menggunakan mobil listrik adalah bahkan gratis. Dengarkan berita langsung dan rangkuman berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *