Jakarta, Kompase.com – Wakil Ketua Dewan Olimpiade Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan pemerintah menolak kenaikan 12 persen) pada awal tahun 2025.
Dia mengatakan, kenaikan PPN hingga 12 persen akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.
“Jadi demi kepentingan semua pihak, sebaiknya pemerintah menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen,” demikian keterangannya, Kamis (12/26224).
Anwar Abbas mengatakan, PPN sebesar 12 persen dapat diterapkan jika kondisi dunia usaha dan perekonomian mendukung kebijakan tersebut.
Pimpinan utama Muhammadiya yang juga fokus pada kekuasaan pemerintah berkali-kali menjanjikan kebijakan Pro Rakyat.
Baca juga: MIDETUM MUI: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?
Padahal banyak pakar dan masyarakat yang melihat kebijakan PPN 12 persen diterapkan ketika perekonomian masyarakat bertolak belakang dengan pro rakyat.
“Jadi, jika pemerintah tetap memaksakan tindakan ACRIA 1 Januari (2025), maka jelas ini menjadi pertanyaan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anwar juga meragukan kebijakan PPN 12 persen apakah sesuai amanat Konstitusi.
Alasan pemerintah mengambil kebijakan PPN 12 persen karena mematuhi undang-undang atau karena membutuhkan anggaran yang besar untuk rencana kerja.
“Jika ini (tenang) terjadi, tentu daya beli masyarakat akan menurun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulani dalam penjelasannya mengatakan, pengembangan GDD diperlukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Baca juga: Cak Imin Sebut UMKM dan Pariwisata Tak Terdampak 12 Persen
“Tumor itu sesuai dengan Tata Tertib Peraturan Perpajakan (HPP)..
Kebijakan PPH ini, tambah SRI, dipilih dan difokuskan hanya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Mengutip Kenkeu.go.id, kategori dan layanan mewah atau premium seperti Grup Makanan Premium Premium, Layanan Rumah Sakit Kelas VIP. Menteri Sri mengatakan, Setiap kali memungut pajak, pemerintah selalu menginginkan prinsip keadilan dan gotong royong.
Disebut keadilan karena kelompok masyarakat yang berkompeten akan membayar pajaknya sesuai utang masyarakat yang tidak dapat dicegah. Di sinilah prinsip negara, ujarnya.
Pemerintah, kata Menkeu, juga memberikan stimulasi berupa berbagai bantuan pertahanan sosial kepada kelompok usia rendah. Pertahanan meliputi bantuan pangan dan listrik 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan seperti, perpanjangan periode terakhir kredit pajak menjadi 0,5% untuk UMKM; Insentif DtP Phf 21 untuk industri kerja; Serta berbagai insentif PPN dengan alokasi lengkap sebesar RP265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif pajaknya 2025, mayoritas senang di dalam negeri, begitu juga dengan mendorong dunia dunia dan UMKM, pemerintah tetap peka terhadap insentif pajak, pelayanan perpajakan,” kata Menkeu. Tonton Berita Terkini dan Pilihan Teratas Kami Langsung di Ponsel Anda. Pilih Metode Channel Channel Anda ke Kompapa.Com whatsapp Channel: Https://www.whatsApp.com/Chacheld Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.