Jakarta, sp-globalindo.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke orang asing.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri bagi 2 (dua) orang WNI yaitu YHL dan HK.
KPK menyebut larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena kehadiran mereka di Indonesia diperlukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi.
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Mengapa Yasonna Dilarang di Negara Lain Terkait Kasus Hasto?
KPK menyebut larangan bepergian itu terkait pengusutan dugaan korupsi dan suap anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Proses Perubahan Intermiten (PAW) yang juga melibatkan nama Harun Masiku.
Larangan bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana tersebut di atas, ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota IR (KPK) selama 7 jam. Pengujian dimulai pukul 09.50 WIB hingga 16.46 WIB.
Dalam program ini, Yasonna menyebut dirinya akan diuji sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Terima Permintaan KPK Hentikan Hasto dan Yasonna di Negara Lain
Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, tim penyidik KPK telah menyampaikan pertanyaan terkait pengajuan Fatwa tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
“Ada surat yang saya kirimkan ke MA terkait permohonan Fatwa tersebut. Fatwa tersebut terkait putusan MA nomor 57 P/Hum/2019,” ujarnya.
Kata Yasonna, hal itu bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penetapan calon yang gugur pada Pemilu 2019.
Kata dia, MA pun menanggapi surat yang dilayangkan DPP PDI-P.
“Mahkamah Agung menyikapi Fatwa tersebut dengan mengikuti prosedur hukum sehingga ada pengawasan hukum terhadap diskresi partai dalam memutuskan calon,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Hasto, Yasonna Laoly Juga Dilarang Keluar Luar Negeri
Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ia menyerahkan penyerahan atau penyerahan masker saya tersebut kepada tim penyidik.
Menurut Yasonna, Masaraku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun baru kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Itu terjadi pada tanggal 6, 7, dan akhir-akhir ini tidak dapat dihentikan, out terbaik terjadi pada out lainnya,” ujarnya. Lihat berita dan berita terbaru yang datang ke ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda Akses ke sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VAFPPBEDBPZJZRK13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.