Hakim Nyatakan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Timbulkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar
JAKARTA, KOPAS.COM – Hakim Pengadilan Jakatar Jakatar mengatakan kasus korupsi proyek kereta api Besitang -logsa disebabkan oleh hilangnya Rp 30 miliar.
Keputusan hakim berbeda dari pendapat penggugat, mencatat keadaan korupsi seluruh proyek RP 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun).
“Mengingat pendapat Dewan Keadilan, jumlah kerugian keuangan publik yang mengakibatkan kasus ini adalah 30.885.165.420,” wasit, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: 4 Terdakwa Kereta Besitang-Langsa untuk Kasus Korupsi Dihukum 4 hingga 4,5 Tahun
Wasit mengatakan sesi tersebut telah menentukan nilai kasus negara dalam kasus fakta kasus dalam tuduhan Mahkamah Agung. 4 dari 2016. Hakim.
Hakim menghitung nilai korupsi kasus negara dalam proyek kereta api Besitang-Longsa karena hilangnya Rp 30 miliar di wilayah tersebut.
“Para hakim dari para hakim tidak setuju untuk menghitung kerugian finansial BPKP, tetapi para hakim hakim telah menghitung sejauh mana jumlah kerugian negara, seperti yang dikatakan.
Baca Juga: Korupsi Proyek Proyek Besitang -lands mengarah ke negara bagian Rp 1,15 triliun rp 1,15 triliun
Sebelumnya, empat terdakwa Kasus Korupsi Proyek Konstruksi Kereta Api Beaziot-Langsa dijatuhi hukuman 4 tahun hingga 4,5 tahun Jakarta, Jakarta, Senin (11/10/2024).
Keempat nama terdakwa disebutkan pada 2016-2017 Sumatra Utara Sumatra Nur Setaiwan; Kepala Stasiun Kereta Sumatra Utara dalam periode waktu dan GAPA 2017-2018; Ahli spesialis PT Yasa dan Gunwana; dan pemilik yang berguna dari Pt Tiga Putra Mandiri Jaya dan Pt Mitra Work Infrastructure Freddy Gondowado.
Keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 (1), Bagian 18 dari Undang -Undang Korupsi yang dibaca dalam Pasal 55 (1) KUHP.
Baca Juga: Perjalanan Mantan Appk Besitang-Langsa Berusia 8 Tahun
Wasit yudisial yang korup di Jakarta Central Juamoo mengatakan Nur Setiawan Setiidique telah terbukti korupsi yang akurat dan tabrakan kejahatan yang rusak.
Dia dijatuhi hukuman 4 tahun dalam penahanan dan penalti finansial RP yang baik. Hukuman itu dibuat lebih dari yang diminta oleh jaksa penuntut 8 tahun penjara.
“Oleh karena itu, eliminasi didakwa dengan tuduhan para pembela atas tuduhan 4 tahun penjara, menangguhkan 250 juta. Tim Judges DJuyamto.
Komite Pengadilan juga telah memberlakukan kejahatan tambahan terhadap para tersangka Setiawan Setiwan sebagai pengganti Rp 1,5 miliar dalam ketentuan keputusan, properti tersebut memiliki dampak hukum permanen, properti, properti. dapat ditransfer dan dimuat untuk menutup penggantian uang.
“Dan jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar konversi, mereka telah digantikan oleh string 1 tahun,” kata mereka wasit Djuyamto.
Baca juga: Sebelum seorang tersangka baru dimasukkan ke dalam kasus yang korup dari kereta Besitang-Langsa
Dewan Hakim Djuyamto kemudian membaca penilaian 3 terdakwa, dan Gappa lainnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan penangguhan RP.
Freddy Gondowado kemudian dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda RP.
Akhirnya, Gunavan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda RP. Periksa langsung dari berita utama dan berita ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: httpsapp.//chanel/0029vafpbedbpzpzpzpzvrk13d. Pastikan Anda diinstal dengan aplikasi WhatApps.