SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kriteria Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berdampak pada mobil mewah full finish atau full built (CBU).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Shri Muliani di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. /31/2024) kata.

Baca Juga: Opsi Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Implikasinya Bagi Pemilik Kendaraan

Sementara itu, Menteri Keuangan Muliani mengumumkan bahwa PPN sebesar 12 persen tidak hanya berlaku untuk kendaraan mewah, tetapi juga barang dan jasa lainnya yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No.15/PMK.03/2023.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang, termasuk mobil pribadi dan kendaraan roda empat lainnya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa aturan mengenai jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur jelas pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Baca juga: Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Pakai Pertalite di 2025

Aturan tersebut mengklasifikasikan jenis kendaraan yang dikenakan pajak barang mewah, baik mobil pribadi maupun sepeda motor.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 141 Tahun 2021 disebutkan kendaraan bermotor mewah adalah kendaraan angkutan orang yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc.

Kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi antara 15 persen hingga 40 persen tergantung jenis dan spesifikasinya.

Baca Juga: Kebiasaan buruk menambah oli motor pada mobil

Rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil adalah sebagai berikut:

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, yang dimaksud dengan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000. tiga ribu) CC yang dikenakan PPnBM:

A. 15% (lima belas persen) B. 20% (dua puluh persen); 40%;

Kemudian, jenis Barang Kena Pajak dimaksud berupa kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) dijelaskan pada ayat 2. 4.000 (empat ribu) CC ke CC, dikenakan PPnBM dengan tarif:

A. 40% (empat puluh persen) 60% (70%);

Baca Juga: Pembangunan Pabrik BYD di Indonesia Rampung Tahun Ini

Berbeda dengan mobil, sepeda motor juga tidak dikecualikan dari aturan pajak barang mewah. Rincian tarif PPnBM sepeda motor adalah sebagai berikut (Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021):

Pasal 22 – Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 500 (lima ratus) cc; Atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di salju, di pantai, di pegunungan atau kendaraan sejenisnya dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

Pasal 23 kemudian menyebutkan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder melebihi 4.000 (empat ribu) b. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder melebihi 500 (lima ratus) cc; Orc. Trailer untuk perumahan atau camping, semi trailer jenis caravan, dikenakan PPnBM dengan tarif 95 persen. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *