SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di Kartu Keluarga

Jakarta, Pengadilan Pengadilan (MK) Rwanze Raymon Kamil dan Indra Syahpurra No 146 / Puu-Xui-XUI-XXII / 2024, meminta kolom keagamaan dikeluarkan dari Pasal 23 No. 2006.

Jumat, presiden Shathartwio, ketika dia membaca keputusan ini di ruang sidang nasional. “

Dengan komitmen terhadap Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dibatasi di penduduk desa masing -masing warga negara, di mana masing -masing warga negara harus menyatakan bahwa agama atau iman pada Tuhan yang Mahakuasa dan Pancasilla dan Konstitusi.

Aring hayiyat, keadilan dan konstitusi, mengatakan:

Baca juga: Sertifikat Konstitusi tentang Pembelian Agama dianggap dianggap sebagai penggunaan yang buruk

Arif mengatakan, setiap warga negara hanya diharuskan merujuk pada agamanya dan bergabung dengan informasi publik tanpa undang -undang lain terhadap pemerintah, pada tahun 1945, dalam Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi telah terjadi dalam Konstitusi Republik Republik dan menginginkan ideologi negara, bukan keyakinan agama atau tanpa syarat dalam kebebasan atau kebebasan beragama. Seseorang

“Oleh karena itu, disposisi yang melanggar hukum dari pernyataan Pasal 61 dan Pasal 64, Paragraf 1 Hukum 97 / PuU-XU-XUT6, secara hukum tentang hukum.”

Baca juga: tidak ada pilar religius, sulit untuk percaya pada haknya

Pada 146 / PUU-XXII / 2024, pelamar tidak hanya berlaku untuk pilar yang dihapus atau tidak termasuk dalam kartu keluarga.

Mereka juga meminta aturan No. 1 1974 untuk pasangan juga dapat memasuki pernikahan dengan orang -orang yang tidak berada di tangan agama atau kepercayaan yang sama.

Mereka menuntut agar Pasal 27 Undang -Undang 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia 1945 sampai tidak ditafsirkan sebagai pilihan untuk mengikuti atau menghadiri pendidikan agama. Periksa informasi dan informasi tentang pilihan kami di ponsel Anda. Pilih jaringan utama Anda ke saluran kompis.com: https://www.whatsapp.com/chahanal/0029vafppshbppzrk13ho3d. Pastikan Anda mengatur program WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *