SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut

JAKARTA, Kompasat.com – Paman Sahbirin Noor Paman Assia Birin telah mengevaluasi kesimpulan dari Kilmain Selatan, kesimpulan korupsi.

Dalam makna itu, seorang hakim Afrika mengatakan PKC belum diamati bahwa itu akan ditangguhkan sebelum status tersangka ditangguhkan.

“Pernyataan responden yang mengajukan permintaan adalah ilegal karena mereka tidak setuju dengan hukum, dan mengatakan” hakim Afrika yang mengatakan dalam keputusannya dalam keputusannya dalam keputusannya di daerah Jakararte di Jakarta pada Selasa (12/11 12/11 / 2024).

Baca Juga: Gubernur Samping Kalimantan Sahbirin Noor, Hakim: Hakim: CCP Spring tidak valid

Seorang hakim Afrika juga menekankan bahwa kurangnya PKC, yang mengatakan bahwa Sahbirin telah melarikan diri dan menolak pemindahannya.

“Mengingat bagian dari permintaan Sahbirin, Judizy Afrika mengatakan bahwa posisi CCP ditentukan untuk Sahbira,” tambahnya.

Selain itu, Afrika Judizy mengatakan penyelidikan Sahbirin disebut orang yang mencurigakan.

“Pernyataan tidak valid dan kekuatan hukum tersangka Ahbirin Noor dari Avenger,” kata orang Afrika.

Baca juga: Pengadilan Kehakiman di Jakarta Selatan telah mencapai pemerintahan prematur Kaliasan Selatan, menghapus tersangka

Contoh Sahbirin telah menerbitkan Bedah yang dicapai (OTT), dipimpin oleh PKC 6 Oktober.

Dalam operasi, tim investigasi dan penyelidik dilindungi dari jumlahnya.

Selain Sahbira, PKC juga terlibat dalam enam orang. Mereka adalah pemimpin Kalimantan Kalimantan Selatan, Chita Kara South Yulianty Yuliant Yuliant Yuliant Yuliant dan Hi Susto. Lihatlah berita terbaru dan informasi tentang pilihan Anda langsung ke ponsel Anda. Pilih akses normal ke koboxp.com whatsapp whatsatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbebpzjzrk13ho3d. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *