JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Video viral di media sosial menunjukkan cara memperlambat yang tidak sesuai aturan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Wonderfulljogya terlihat kecepatannya mirip dengan kecepatan kencang enam blok, namun sangat tinggi.
Baca juga: Komunitas V-Strom Indonesia Berkumpul di Bromo
Hal ini menyulitkan pengendara mobil dan sepeda motor karena mengganggu perjalanan dan merusak sepeda motor.
Budiyanto, pengamat lalu lintas dan hukum, mengatakan kecepatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan dan spesifikasinya.
Kepada sp-globalindo.co.id, Budiyanto mengatakan, Polisi tidur atau istilah hukumnya tata cara pengawasan dan perlindungan pengguna jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Perlindungan Pengguna Jalan, kata Budiyanto kepada Kompas. com, pada Selasa (1/10). /2024).
Budiyanto mengatakan, tujuannya adalah memasang polisi tidur di seberang jalan untuk mengurangi kecepatan demi keselamatan.
Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik Offroad Chery iCar 03 yang Akan Dirilis Akhir Tahun 2024.
Karena tujuannya adalah keselamatan, maka alat tersebut memiliki spesifikasi atau standar baik dari ukuran, warna, bahan, tinggi, dan lain-lain, kata Budiyanto.
“Memasang alat kecepatan atau pengatur kecepatan tidaklah mudah dan memerlukan pengetahuan atau izin dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Baca Juga: Bus Trans Jatim Berangkat Koridor V Rute Terminal Purabaya – Terminal Bangkalan
Jenis percepatan:
1. Speedometer dipasang di kawasan pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan lalu lintas 10 km/jam. Lebar bagian atas 15 cm dengan tinggi 12 cm dan sudut kemiringan 15 persen.
2. Speed hump dipasang pada jalan lokal yang biasanya digunakan pada persimpangan. Lebarnya 39 sentimeter, tingginya 5-9 sentimeter, dan sudut kemiringannya 50 persen.
3. Batas kecepatan lebih besar yang dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebarnya 66 sentimeter, tinggi 8-9 sentimeter dengan kemiringan 15%. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.