Fenomena batch pesisir di berbagai daerah menyebabkan masalah serius dengan ruang dan lingkungan.
Banyak wilayah pesisir, termasuk batas pesisir, terumbu karang dan daerah bakau yang harus bertindak sebagai kawasan lindung, sebenarnya diubah menjadi banyak negara untuk tujuan komersial dan swasta.
Masalah ini berakar pada kelemahan dalam Dokumen Perencanaan Luar Angkasa (RTRW), yang seringkali tidak menempatkan area ini ke kawasan lindung.
Baca juga: Taruhan Laut
Akibatnya, negara -negara di daerah ini dapat diperdagangkan, dibagi dan dibangun tanpa perlawanan regulasi.
Kondisi ini menunjukkan celah dalam sistem desain dan manajemen ruang Indonesia.
Dalam hal ini, konsultan desain, yang merupakan anggota Asosiasi Spesialis Desain Indonesia (IAP) dan Asosiasi Sekolah Desain Indonesia (ASPI), memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa dokumen RTRW bukan alat yang menjadi pantai penghancuran lingkungan yang sah.
Oleh karena itu, suara dan tindakan konkret para ahli desain adalah kunci untuk mengatasi masalah ini. Pantai -batch dan pengaruhnya terhadap lingkungan
Barang -barang pesisir mengacu pada Divisi Tanah di wilayah pesisir untuk tujuan pribadi seperti hidup, vila, hotel atau infrastruktur lainnya.
Dalam banyak kasus, praktik ini berlangsung di daerah di mana harus ada tugas yang dilindungi, seperti: perbatasan pantai – pelindung terestrial berfungsi melawan abrasi dan badai laut. Coral Riuttas – Habitat Pengaturan Pesisir untuk Sistem Kelautan dan Konservasi Konservasi Alam. Mangrove – Peredam kejut karbon alami dan ibukota melemahkan bencana seperti tsunami dan air pasang.
Ketika daerah -daerah ini sengsara dan dibangun, berbagai efek negatif dapat terjadi, termasuk polusi lingkungan karena hilangnya ekosistem alami yang mendukung keseimbangan ekologi pantai, gosok daerah pesisir meningkat karena hilangnya vegetasi pelindung, seperti bakau.
BACA JUGA: HGB Sea Gard dan Hgu Palm Minyak Ilegal Ilegal
Kemudian kehilangan keragaman biologis di perairan pantai yang bergantung pada keberadaan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya.
Selain itu, peningkatan ancaman bencana, seperti banjir pasang surut dan erosi, yang memperburuk efek perubahan iklim.
Pada prinsipnya, jika wilayah pesisir, karang dan bakau telah dinamai kawasan lindung dalam dokumen RTRW dan dalam perencanaan ruang peraturan regional (tirai), lisensi pengembangan wilayah mana pun tidak dapat diberikan.
Namun, dalam praktiknya, banyak daerah tidak mengandung wilayah pesisir yang dilindungi dalam dokumen RTRW mereka.
Ini menciptakan pembukaan hukum yang memungkinkan bagian -bagian tertentu untuk mengembangkan / mengembangkan wilayah pesisir tanpa barang regulasi.