Jakarta, Compas.com – Menteri Hukum (Menum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hingga 18 tahanan dirancang untuk mendapatkan pengampunan (amnesti) yang berpartisipasi dalam kasus -kasus yang berkaitan dengan Papua.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa para tahanan yang diusulkan tidak terlibat dalam kasus -kasus bersenjata tentang kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Deklarasi dibuat oleh Sopraman setelah bertemu dengan Menteri Koordinasi untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Perbaikan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai; dan Presiden Prabowo di Istana Presiden Jakarta pada hari Jumat (13. 13. 2014).
“Termasuk beberapa kasus yang berkaitan dengan Papua, ada sekitar 18 orang, tetapi mereka yang tidak bersenjata. Presiden juga setuju untuk memberikan amnesti,” kata Supratman di Istana Presiden.
Baca juga: Yusril Seorang supratman bertemu dengan presiden, diskusikan transfer tahanan ke amnesty
Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini adalah langkah menuju rekonsiliasi dengan orang -orang Papua.
“Ini adalah bagian dari itikad baik untuk membuat Papua lebih tenang,” katanya.
Menurut Supratman, sebagian besar kasus yang diusulkan adalah kasus tentang aktivis yang menyatakan pendapat mereka.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menggabungkan teman -teman di Papua. Ini upaya pemerintah yang baik,” tambahnya.
Baca juga: Kementerian Hukum menetapkan Misericordia, Penghapusan, Amnesti, dan Kewarganegaraan
Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa 18 tahanan adalah bagian dari 44.000 tahanan yang diusulkan oleh pemerintah untuk mendapatkan amnesti.
Namun, keputusan akhir akan membutuhkan penilaian Kamar Perwakilan Indonesia (DPR).
Selain kasus -kasus di Papua, ada tahanan lain yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, termasuk mereka yang menderita penyakit jangka panjang seperti HIV dan individu dengan gangguan mental.
“Ada sekitar seribu orang, itu juga diminta untuk mendapatkan amnesti,” katanya.
BACA JUGA: Pertemuan kerja pertama bersama dengan Komisi XIII Parlemen Indonesia membahas supratman di pusat pekerjaan kementerian
Supratman menambahkan bahwa tahanan yang mengalami rehabilitasi setelah penggunaan obat -obatan dimasukkan dalam daftar proposal amnesti.
“Namun, kami akan memberikan jumlah yang tepat setelah evaluasi bersama dengan Menteri Imigrasi,” jelasnya. Lihatlah berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda di saluran di Compas.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbdbpzjzrk13ho3d. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.