JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pajak Pertambahan Nilai Disetor Negara (BTW DTP) 100 persen resmi diperpanjang hingga Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Perpanjangan keringanan tersebut berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan dengan peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
Keringanan PPN DTP diberikan sebesar 100 persen sampai dengan Desember 2024, yang PMKnya disiapkan oleh Menteri Keuangan, kata Airlangga.
PMK sebelumnya menetapkan keringanan PPN DTP berlaku 100 persen mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sebaliknya, pada Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN yang dialokasikan ke DTP hanya sebesar 50 persen.
Artinya, transaksi rumah yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 tetap mengikuti PMK sebelumnya yakni mendapat diskon PPN sebesar 50 persen.
Baca Juga: Kuota FLPP akan ditambah 34.000 unit, permintaan dari pengembang tetap
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan pengembalian uang kepada konsumen yang melakukan transaksi perumahan dalam dua bulan terakhir akan diputuskan oleh PMK.
Saya belum tahu apakah bisa dibuat kerangka hukumnya karena itu harus dilaksanakan sejak PMK diumumkan, kata Susi.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui PMK memutuskan memberikan keringanan PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.
Namun PPN yang ditanggung pemerintah hanya mencakup rumah seharga Rp 2 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.