SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sahrul Gunawan Minta MK Diskualifikasi Petahana Kabupaten Bandung di Pilkada 2024

Jakarta, compas.com -a pair of candidates for Regent and Deputy Regent of Bandung Number 1, Sahrul Gunawan -Ungun Gunawan, asked the Constitutional Court Judges (MK) about disqualified candidates number 02, Dadang Superjna and Ali Syakieb, In Bandung, in Pemilihan Regensiasi Bandung.

“Berkenaan dengan diskualifikasi keanggotaan kandidat pasangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung Regency pada tahun 2024 nomor 02, Dadang Superja dan Ali Syakieb, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Bandung pada tahun 2024,” kata seorang pengacara. Sahrul Gunawan-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, ketika saya membaca klaim Petitum di Pengadilan Konstitusi, Jakarta Central, Rabu (1/8/2025).

Baca Juga: Heri-Sholihin meminta pengadilan konstitusional ketidakmampuan Tri Adhianto-Abdul Harris dalam pemilihan kota Bekasi

Daya mesiu percaya bahwa Dadang-Ali layak tidak kompeten karena Dadang, sebagai kewajiban, melanggar Pasal 5. Umumnya.

Sahr-Gun percaya bahwa perubahan pejabat yang dilakukan oleh Dadang pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pemilihan 2024, harus menjadi bukti bagi Bandung Regency Bawasal untuk mengeluarkan proposal untuk mendiskualifikasi Paslon 02.

“Dengan ketentuan ini, Bandung Regency Bawasus wajib merekomendasikan responden untuk mendiskualifikasi Cabup 02 sebelum atau setelah ditentukan sebagai Bupati Paslon,” kata Bambang.

Baca Juga: Pengacara Kandidat Regional Pekanbaru Tiba terlambat, Hakim MK: Lihat Monas Forgot Congress?

Tidak hanya itu, Dadang-Then diperkirakan mendapat manfaat dari pemasangan logo pribadinya di setiap program dan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Kabupaten Bandung.

Diketahui bahwa tanda ini digunakan dari 19 Juni 2024. Faktanya, periode tersebut adalah untuk menentukan kandidat dan implementasi baru kampanye pada bulan September 2024.

Untuk tuduhan ini, senjata Sahrul percaya bahwa Paslon Dadang-harus tidak bisa kompeten atau bahwa suara mereka akan menjadi nol suara.

“Dan pemungutan suara pada kandidat pasangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung Regency pada tahun 2024 nomor 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gunawan Gun adalah 827.240 suara dan Regiders Regent dan Wakil Bupati Kabupaten pada nomor 2024. Dadang Superza dan Ali Syakib adalah 0 suara,” Kata Bambang lagi.

Baca juga: MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Jeje-Acep di West Bandung Pilkada

Hari ini, Pengadilan Konstitusi PHPA memiliki parlemen untuk pemilihan kota 2024.

Kemudian inspeksi primer dilakukan dalam empat hari kerja tercepat sejak aplikasi dalam registrasi konstitusional elektronik (E-BRPK), yang akan diadakan pada 3 Januari 2025.

Fase berikutnya adalah ujian utama.

Pengadilan akan memeriksa integritas dan kejelasan klaim dan meninjau dan memvalidasi bukti pemohon 8 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan Pengadilan Konstitusi nomor 14 tahun 2024, proses dengan proses tersebut akan diadakan 17 Januari pada 4 Februari 2025.

Pada tahap ini, MK mendengar respons KPU sebagai diintimidasi, sebuah deklarasi partai terkait dan deklarasi Baasla dan meratifikasi bukti.

RPH untuk membahas masalah dan membuat keputusan apakah masalah untuk lebih banyak sesi diperkirakan 5-10. Februari 2025 atau tidak.

Selain itu, kesaksian keputusan atau keputusan tentang sengketa pemilihan regional akan berlangsung mulai 7-11. Maret 2025 Pilih Akses Saluran Utama untuk Compas.com Saluran Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal program WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *