Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Saintek) siap terlibat dalam konsesi yang diusulkan oleh otorisasi manajemen pertambangan ke universitas.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Pendidikan, Togar M. Simatupang, mengatakan dia tidak terlibat dalam proposal undang -undang pertambangan mineral dan revisi batubara (Minerba).
“Kami juga mengirim bahwa kementerian belum terlibat atau kami menunggu posisi di masyarakat atau Baleg, kami siap untuk berpartisipasi,” kata Togar ke Parlemen, Jakarta, Kamis (23/2025).
Togar menilai bahwa proposal tersebut dapat membawa lembaga tersier lebih dekat ke sumber pembiayaan.
Baca Juga: Pidato dalam Pendidikan Tinggi Dapat Mengelola Tambang, Pengamat: Pemerintah Salah
“Karena itu adalah salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, yang mendekati apa, yang hampir membiayai,” katanya.
Diketahui bahwa balon parlemen Indonesia melakukan penelitian, sehingga universitas dan perusahaan kecil dan menengah (UKM) juga dapat mengelola saya sebagai organisasi keagamaan.
Ini adalah salah satu poin dari tinjauan hukum Minerba.
Dari proyek yang diterima oleh sp-globalindo.co.id pada hari Kamis (22/01/2025), aturan untuk memberikan lisensi diatur dalam Pasal 51A.
Baca juga: RUU Minerba mengusulkan kampus manajemen pertambangan, Walhi: Lingkungan Jawa Tengah terancam!
Konten berikut:
(1) Mineral logam WIUP dapat diberikan kepada universitas yang diprioritaskan.
(2) pemberian prioritas, yang disebutkan dalam paragraf 1, akhirnya mempertimbangkan:
Itu.
B.
C. Meningkatkan akses masyarakat dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan tambahan tentang pasokan mineral logam dari prioritas ke universitas diatur oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah. Lihat berita terbaru dan berita pilihan Anda secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses utama saluran ke komoma.com whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.