Surabaya, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan jalan masih disebabkan oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi oleh alkohol masih umum.
Seperti pengemudi Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH, yang menyebabkan bentrokan konstan dengan Jalan Kenjere, Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, dalam video yang diunggah oleh Instagram @Keakuandijalan, Senin (12/23/2024), pengemudi mobil Mercy juga jatuh ke pengendara sepeda hingga mati.
Baca Juga: 4 Cara Meninjau Ketentuan Pergerakan Selama Liburan Online Nataru
Pengemudi Mercedes-Benz, Septitian (38), mengakui bahwa ia telah minum dua botol bir ketika ditanya oleh polisi.
“Mabuk, Tuan, minum bir, dua botol,” kata Septian, Senin (12/23/2024).
Septian juga mengklaim bahwa ia telah jatuh ke dalam tiga mobil dan empat sepeda motor di depan gerbang Grand Kenjeran. Dia berjanji bertanggung jawab atas insiden itu.
Seperti yang disebutkan oleh Compassed.com, Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP ARIF Fazlurahman, mengungkapkan bahwa kandungan alkohol dari tubuh septian mencapai 0,77 miligram per liter napas atau setara dengan 0,16 gram per 100 mililiter darah.
“Ini sangat tinggi. Dalam kondisi, pengemudi kehilangan kendali atas mesin, perilaku agresif meningkat dan koordinasi indera terganggu,” kata Arif.
Baca Juga: Penyebab Pengemudi Mercy Untuk Meningkatkan Kecelakaan Surabaya Mabuk
Sebagai tanggapan, Budyanto, seorang pengamat transportasi tahun -tahun di penjara dan baik atau RP.
“Ada hak dan kewajiban bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan, ditetapkan dalam Pasal 231 dari Hukum No.
Dalam Pasal 231 Paragraf 1 UU No. 22 tahun 2009, Llaj menjelaskan pengemudi kendaraan bermotor untuk berpartisipasi dalam kecelakaan jalan, wajib: a. Hentikan kendaraan ini sedang mengemudi. Memberikan bantuan kepada Korban. Melaporkan kecelakaan kepada polisi nasional terdekat Republik Indonesia dan.
“Jika poin A, B dan C tidak dapat dibuat karena alasan lain, perlu dilaporkan kepada polisi yang lebih dekat,” kata Budianto.
Baca Juga: Pengemudi harus sangat waspada saat melintasi jalur counterflow
Dia juga mengatakan bahwa hukum Llaj mengendalikan bahwa dalam Pasal 106 untuk 1, setiap orang yang mengemudi harus diterapkan dan penuh konsentrasi.
“Perhatian, antara lain, jangan minum alkohol yang mengandung. Mengendarai mobil dan menabrak orang sampai mati dapat menjalani banyak anggota, Pasal 312 dan Pasal 310 UU No. 22 2009, hukuman penjara 6 tahun atau jika ada elemen yang disengaja, dapat menjadi subjek dari anggota Hukum.