SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tidak Naik

 

Yogiyakarta, Compass.com – Pemerintah mulai mengimplementasikan pajak pada 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang -Undang (Undang -Undang) No 1 tahun 2022 sehubungan dengan hubungan keuangan antara Otoritas Tengah dan Regional (HKPD).

Dikutip oleh situs web resmi Samsat Sleman, dalam (ACT) No. 1 tahun 2022, menjelaskan apakah itu tidak lagi diatur untuk berbagi pendapatan pajak, tetapi sistem opsing diterapkan.

Distrik atau Dewan Kota karenanya mengumpulkan pajak tambahan langsung kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Keausan opsional dengan 66 persen.

Baca juga: APM Motor belum persis harga OTR, termasuk pembayar pajak

Namun demikian, berdasarkan pemasangan akun Instagram @samsatjogjakarta, Minggu (1/5/2025), dijelaskan apakah tidak ada kenaikan pajak kendaraan di provinsi khusus Yogyakarta.

Karena pengumpulan PKB diatur dalam Peraturan Regional No. 3 tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, digantikan oleh PerDA No 11 tahun 2023.

Sementara itu, dijelaskan dalam Pureda 11 tahun 2023 bahwa tingkat PKB adalah 0,9 % ditambah 66 % dari PKB, atau setara dengan 1.496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.

Pengaturan juga menjelaskan bahwa PKB adalah bagian dari provinsi dan PKB Open adalah bagian dari provinsi atau kota.

Baca Juga: Cara Membaca Instrumen Pajak Bau Setelah Implementasi Terbuka

Jadi, terlepas dari perubahan dalam mekanisme pengumpulan dan penerapan sistem pajak kendaraan bermotor, tingkat daya di provinsi di yogikarta belum meningkat. Lihat berita Breaking dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses Anda ke saluran untuk sp-globalindo.co.id whatsapp -canaal: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *