SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sisa 8 Kilometer Lagi, KSAL Janji Tuntaskan Pencabutan Pagar Laut di Tangerang

Jakarta, Compass.com – Muhammad Ali berkata.

Sejauh ini, Ali mengatakan bahwa hanya 8 kilometer 8 kilometer dari laut hingga 8 kilometer dari laut.

“Hanya 8 km yang telah diangkut ke ujung pagar laut. Tidak dilepaskan.

Ali mengatakan bahwa semua nasihat angkatan laut akan terus mencoba menyelesaikan tugas mengurangi kesulitan komunitas pesisir dan komunitas pesisir.

BACA: Kementerian KP tidak memanggil pemilik pagar laut

Sesuai dengan peringkat kepresidenan untuk membantu orang mengalami semua kesulitan yang dihadapi, termasuk kelautan ketat di Kabupaten Taxang.

“Ini mencoba mengurangi kesulitan nelayan bersama dengan nelayan dengan pejabat angkatan laut lainnya. Karena alasan ini, pesan pesan presiden berulang kali.

“Di setiap pertemuan, ini selalu mengatakan bahwa orang akan selalu membantu orang.

Sebelumnya, penemuan pagar laut di Kabupaten Taxang dimulai dengan pesan yang diterima dari Angkatan Laut dan Perikanan di Bann.

Pagar laut ini diketahui jika diketahui jika tidak diizinkan, dan itu adalah Palunkhaji dari desa Munung.

Juga mengkritik kinerja Natsus Pigai;

Sejauh ini, pemilik pagar belum terungkap.

Dalam hal ini, ada lebih rumit dalam kasus ini setelah menemukan SHGB dan SHM di daerah pagar laut.

Area Tangerang berada di SMGB dan 17 SHM di SMGB dan 17 SHM. IAM memiliki 243 plot di IAM.

Belakangan, ATR / BPN Numrrror Menteri Wahid Pakuhaji Distrik, Distrik Pakuhaji, Distrik Pakuhaji, Kabupaten Sacasang

Tujuan dari sertifikat ini dapat beradaptasi dengan validitas tanah dan validitas tanah tanah dalam pemilihan Bagan.

Masih ada pelayanan ATR / BPN untuk sisanya. Lihat pesan dan pesan terbaru tentang pilihan kami di ponsel Anda. Saluran saluran saluran saluran HTTPSApp saluran saluran saluran.com/channel/0029vafpbbppbpbpbpbpbpzjk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *