SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

“Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor”

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kantor Jaksa Agung (di belakang) menekankan bahwa ketentuan denda damai yang terkandung dalam undang -undang (undang -undang) dari jaksa penuntut baru tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan tindakan korupsi atau korupsi kriminal.

Pernyataan ini juga membantah pernyataan Menteri Hukum (Menokum), wilayah Andy Agtas, yang menyatakan bahwa, selain pengampunan presiden, pengampunan tindakan kriminal anggur, termasuk korupsi, juga dapat dilakukan oleh Hukuman damai.

“Denda damai di kantor jaksa bukanlah untuk pengampunan korupsi, tetapi untuk menyelesaikan beberapa tindakan kriminal ekonomi seperti Kamis biasa (26.12.2024)

Hukuman untuk perdamaian dimasukkan dalam Pasal 35 (1) dari huruf K Hukum No. 11 tahun 2021 tentang perubahan nomor 16 tahun 2004 tentang posisi jaksa penuntut Republik Indonesia.

Baca Juga: Pukat Ugm: Pelanggaran Korupsi Tidak Dapat Diselesaikan dengan Hukuman Damai

Artikel ini menyatakan bahwa jaksa penuntut memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengelola fakta -fakta kriminal yang menyebabkan kehilangan ekonomi negara dan dapat menggunakan hukuman damai dalam tindakan kriminal pidana ekonomi berdasarkan undang -undang.

 

Harley menyatakan bahwa ketentuan -ketentuan peraturan tersebut menyangkut undang -undang sektoral yang memengaruhi ekonomi negara itu dan dimasukkan dalam kejahatan ekonomi.

“Yah, jadi kekuasaan diterima di Kantor Kejaksaan No. 11 tahun 2021. Ini hanya berlaku untuk tindakan kriminal ekonomi seperti kebiasaan, tugas cukai dan pajak. Jadi itu bukan korupsi, kata Harlei

“Dari aspek teknis hukum, korupsi tidak termasuk dalam denda damai yang disebutkan dalam Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang mencakup korupsi sebagai kejahatan ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk menyelesaikan korupsi, ada mekanisme untuk mengganti uang ketika mengacu pada ketentuan hukum tentang korupsi.

“Penyelesaian korupsi didasarkan pada undang -undang korupsi, yaitu uang pengganti,” ia menekankan.

Baca juga: Tentang Denda Damai, Menteri Mahfud Sidir Hemaar dari setengah mengarahkan karena kesalahan dari asal -usul denda yang damai

Harley menemukan bahwa ketentuan yang terkait dengan hukuman sebelumnya diatur dalam keadaan darurat 7 tahun 1955 tentang penyelidikan, penuntutan pidana dan sistem peradilan tindakan kriminal ekonomi. 

Peraturan jaksa jenderal ini mengusulkan hak dan wewenang untuk mendenda perdamaian atas kejahatan ekonomi yang bersalah. 

“Tapi ini tidak berlaku untuk korup. Di sisi lain, karena hukum kita masih baru, yang akan dirumuskan nanti. Karena praktis jelas dalam situasi darurat, masih berlaku,” tambahnya.

Harley menekankan bahwa kantor korupsi tidak termasuk dalam hukum hukum pidana ekonomi. Karena manajemen korupsi diatur berdasarkan hukum korupsi.

“Lihatlah, ini adalah hal terpenting yang kita pahami, itu tidak sama dengan kelompok. Jika pemikirannya adalah segalanya, seolah -olah korupsi korupsi akan menjadi bagian dari hukum, bukanlah penjahat ekonomi, itu bisa menjadi a tempat pembuatan bir, “kata Garry.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *