SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

MA Sebut Jaksa Bisa Eksekusi Ronald Tannur Usai Salinan Putusan Dikirim ke PN Surabaya

Jakarta, Compas.com– Pengadilan Tinggi (MA) mengatakan, Gregory Ronald Tannur dapat dieksekusi di penjara setelah salinan banding dikirim ke Pengadilan Distrik Surabaya (PN), Jawa Timur.

Ronald Tannur adalah terdakwa untuk penulis penganiayaan yang dijatuhi hukuman bebas dari hakim di Pengadilan Distrik Surabaya pada 24 Juli. Menurut keputusan untuk menemukan, Mahkamah Agung membatalkan keputusan dari Pengadilan Distrik Surabaya dan dijatuhi hukuman 5 tahun putusan kepada Ronald Tannur.

“Eksekusi kasus Gregorius Ronalad oleh Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa penuntut dengan putusan setelah konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/24 / 2024).

Baca Juga: Mair Mai Ma Setelah Kasus Hakim Ronald Tannur terungkap

Yanto mengatakan salinan itu akan dikirim ke Pengadilan Distrik Surabaya setelah menyelesaikan peninjauan menit di Panitera Mahkamah Agung.

Tanggal untuk mengirim salinan resmi keputusan akan dinyatakan dalam Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan (SIAP).

“Kemudian salin keputusan yang diunggah dalam katalog untuk keputusan Mahkamah Agung sehingga masyarakat dapat mengakses,” kata Yanto.

Ronald Tannur saat ini bebas setelah Hakim Pengadilan Distrik Surabaya menyatakan bahwa ia belum terbukti bersalah sebagai tuduhan jaksa penuntut.

Tiga putusan di pengadilan distrik di Surabaya, yaitu Erituah Damanik, Mangapul dan Hanindyo kemudian ditangkap oleh kantor pengacara nasional setelah mendapatkan suap tentang penilaian gratis Ronald Tannur.

Mereka dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sekarang telah dicurigai.

Baca juga: Dia telah menjadi asal dugaan suap pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim di pengadilan distrik di Surabaya

Penyelidik pengacara nasional menemukan miliaran Rupiah ketika mereka mencari di rumah dan apartemen yang dicurigai.

Tiga hakim di Surabaya PN sebelumnya berada di pusat perhatian karena keputusan kontroversial, yaitu pembebasan Ronald dari semua klaim jaksa penuntut.

Putra seorang mantan anggota parlemen Indonesia telah diduga telah menganiaya gadisnya, Dini Serfra Afrika, sampai ia meninggal sebagai tuduhan pertama atau kedua atau ketiga. Lihat berita tentang kami dan berita terbaru kami tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *