Jakarta, Komoma.com -Kantor Pengacara -Umum (ada) mengatakan tidak ada pemeriksaan menteri lain yang terkait dengan administrasi yang diduga kasus korupsi gula di Kementerian Kementerian untuk periode 2015-2016.
“Saya tidak berharap. Tidak ada pemeriksaan menteri lain,” kata Kepala OST Harli Siregar, Rabu 10/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika departemen perdagangan dilakukan oleh Thomas Trikasih Remester. Pada saat itu, sebagai regulator, Thomas Remembrance, memungkinkan keberadaan impor gula, meskipun kecukupan kelebihan gula nasional.
Baca juga: Menanggapi tersangka Tom Remong, menjiwai Triff tentang keadaan kekuasaan
“Jelas kemarin bahwa Tempus adalah 2015-2016 sebagai bagian dari orang yang dimaksud sebagai regulator. Benar?” Dijelaskan Harli.
“Yah, pada tahun 2015, jelas bahwa ada pertemuan yang menjengkelkan dengan gula, tetapi memberikan izin. Itu mulai membuka PMH,” tambahnya.
Sebelumnya, ada dua tersangka dalam kasus ini. Selain Tom Remembeong, tersangka lain yang disebutkan adalah direktur pengembangan komersial Pt Indonesia Commercial Company (PPI) dengan inisial CS.
Baca Juga: Akhir Terkejut Tom Remembeong menjadi curiga terhadap korupsi
Saat ini, Tom Remembeong diadakan di Pusat Penahanan Salemba di Jaksa Penuntut Umum Distrik Jacarta, sementara CS ditempatkan di Pusat Penahanan Salemba di cabang.
Diduga bahwa keduanya telah melanggar Pasal 2, Paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Korupsi, Pasal 55 Paragraf 1 Kode Pidana 1, dengan ancaman penilaian penangkapan abadi maksimum. Lihat berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses ke Saluran Utama Anda di sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.