KPK Sita Rp 1,5 Miliar dan 1.021 Dolar AS terkait Kasus Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru
Yakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Ekstraksi Tunai (KPK) menyita RP1,5 miliar dan 1.021 dolar AS (AS) sehubungan dengan pemotongan anggaran yang kecanduan mantan Pekanbaru Risandar Mahiwa.
Penyitaan dilakukan dalam seri pencarian di 12 rumah pribadi di kota Pekanbaru, dan ada 3 rumah yang berbasis di Yakarta dan Depok selatan, dan 6 kantor di pemerintahan Kota Pekanbaru.
Pencarian berlangsung antara 5 dan 12 Desember, 2024.
“Dari hasil pencarian, KPK telah menyita RP1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga terkait dengan kasus sebelumnya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung merah dan putih, Jakarta, Jumat (12/13/2024).
BACA JUGA: OTT KRONOLOGI PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Tessa mengatakan KPK juga telah menyita dokumen, dokumen, bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan bagasi).
Dia mengatakan pencarian itu adalah bagian dari kelanjutan kegiatan penelitian pada penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024.
“Tujuan pencarian adalah untuk menemukan bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah dimiliki oleh peneliti dan menjamin ada atau tidak adanya tindakan polusi kriminal lain yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Tessa mengatakan KPK juga mengajukan banding kepada para pihak yang memanggil saksi untuk menjadi kolaboratif dan mengirimkan informasi yang benar.
Dia mengatakan bahwa bagi mereka yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil semua tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan hukum.
“Investigasi saat ini masih mungkin untuk meminta bagian lain yang layak diminta tanggung jawab pidana,” katanya.
Baca juga: KPK akan mengembangkan kasus sementara ke Walikota Pekanbaru, ia akan menyelidiki bagian yang menerima arus kas
Sebelumnya, KPK menyebut walikota sementara Risnandar Mahiwa seperti yang diduga dalam kasus korupsi dalam administrasi pemerintah kota Pekanbaru 2024-2025, pada hari Selasa (12/3/2024).
“KPK menunjuk tiga tersangka, RM pertama (Risnandar Mahiwa) sebagai walikota sementara Pekanbaru,” kata Wakil Presiden KPK Nurul Ghron di gedung merah dan putih, Yakarta, Rabu (4/12/2024).
KPK juga menunjuk dua orang lain sebagai tersangka, IPN (Indra Pomi Nasution), sebagai Sekretaris Regional Kota Pekanbaru) dan NK (Novin Karmila sebagai Kepala Kepala Interim Jenderal, Sekretariat Regional Kota Pekanbaru.
Ghron mengatakan para tersangka akan tetap selama 20 hari pertama antara 3 Desember 2024 dan 22 Desember 2024, di Pusat CADW Cabang KPK.
Diduga bahwa mereka melanggar ketentuan Pasal 12 F dan Pasal 12 B dalam Hukum No. 31 tahun 1999 tentang penghapusan korupsi yang diubah oleh hukum No. 20 2001
Sehubungan dengan Reformasi Hukum No. 31 1999 tentang penghapusan polusi, Jo. Pasal 55 paragraf (1) hingga 1 KUHP. Lihat berita menit terakhir dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran dukungan utama Anda ke whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.watsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.