SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

GLOBAL NEWS 10 Obat Herbal Bikin Ginjal Rusak dan Sakit Jantung Mengandung Bahan Kimia Obat, Apa Itu?

sp-globalindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar 10 obat berbahaya penyebab penyakit jantung dan ginjal.  

Beberapa obat tradisional yang ditemukan termasuk produk yang masuk dalam peringatan masyarakat BPOM, seperti Cobra

Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyatakan obat tradisional ini tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan dan/atau persyaratan keamanan dan khasiat serta diduga bahan kimia farmasi (BKO). ) . ).

Menurut Ikrar, BKO yang ditemukan pada sepuluh obat tradisional antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Baca juga: Pakar dan BPOM Nilai Kontaminasi BPA pada Galon Polikarbonat Dapat Membahayakan Kesehatan Reproduksi.

Bahan kimia adalah bahan kimia yang digunakan sebagai komponen utama obat kimia dan sering ditambahkan pada obat tradisional atau sediaan herbal untuk meningkatkan indikasi obat tradisional.

Padahal, obat tradisional tidak boleh menyimpan bahan kimia obat yang bersifat isolasi atau produk sintetik yang mempunyai khasiat obat.

Hal ini dikarenakan adanya interaksi antara senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik. Beberapa tanaman diketahui memiliki hubungan.

Menurut BPOM, BKO dalam pengobatan tradisional sering dijadikan nilai jual bagi produsen, karena konsumen dapat mengalami reaksi cepat pada tubuh setelah menggunakan obat herbal.

Faktanya, penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol, baik jumlah maupun cara penggunaannya, dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

BKO dapat menyebabkan gangguan pencernaan, pusing, nyeri dada, gangguan penglihatan dan pendengaran, gagal ginjal, penyakit jantung, gangguan hormon, hepatitis, PO bahkan kematian.

BPOM mencatat bahan kimia obat yang sering dicampur dengan obat tradisional dan risikonya sebagai berikut: Sildenafil Sitrat: menyebabkan gangguan penglihatan dan pendengaran, stroke, penyakit jantung dan kematian. Fenilbutazon: menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan, perdarahan gastrointestinal, reaksi hipersensitivitas (sindrom Steven Johnson), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis. Dexamethasone : menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (peningkatan tekanan pada mata), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, penurunan stamina, miopati, dan gangguan hormonal. Parasetamol: menyebabkan kerusakan hati jika digunakan dalam jangka waktu lama atau dalam dosis besar Piroxicam: menyebabkan hilangnya nafsu makan, diare, mual, muntah, sakit maag, sakit kepala, penglihatan kabur, demam dan hipertensi. Methampirone: sakit kepala, gemetar, mual, lemas, sulit buang air kecil, tekanan darah rendah.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Aman, Dapat Izin WHO dan BPOM

Selain itu, pengungkapan pengobat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Badan POM Bandung bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

Produk ilegal tersebut didistribusikan ke toko-toko jamu di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Jumlah barang bukti jamu berbahaya ilegal yang disita sebanyak 218 butir (217.475 shekel) senilai sekitar Rp8,1 miliar.

Untuk menyelidiki hal tersebut, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap obat tradisional tersebut. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *