NEWS INDONESIA Cak Imin Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
BEKASI, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaymin Iskandar (Kak Emin) mengecam kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan yang berlokasi di pesantren dan asrama.
Dalam keterangannya, ia menyerukan hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan di Tangerong, Banten.
“Kami mengutuk keras kekerasan di Tangerong, Banten, dan pelakunya harus dieksekusi. Jadi ini bukan hanya pesantren, tapi juga asrama. Kami menuntut hukuman mati,” kata Muhaimin, Selasa (22/10/2024). ) saat mengikuti Hari Pemidanaan Nasional di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadis Bekasi.
Baca Juga: Ayah tiri Tangerong selain menganiaya anak kembar, juga menganiaya anak kembar lainnya.
Kak Emin mencatat, kekerasan telah menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, keadaan darurat kekerasan terjadi di berbagai lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan asrama.
“Saat ini ada ancaman kekerasan di lembaga pendidikan. Harus kita akui bukan hanya pesantren, tapi seluruh pendidikan asrama, pendidikan umum berbasis agama yang berbeda menghadapi kekerasan yang luar biasa dan harus kita lawan,” ujarnya. dikatakan
Sebagai langkah proaktif, Kak Emin mengajak semua pihak menjadikan Hari Santri sebagai aksi perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan.
Oleh karena itu, kami menghargai Hari Santri Nasional sebagai hari anti-kekerasan bagi generasi muda Indonesia. Kami menentang segala bentuk kekerasan, ujarnya.
Kasus kejahatan seksual di Yayasan Panti Asuhan Dar es Salaam An’Nur bermula dari laporan salah satu orang tua asuh.
Baca Juga: Penganiaya Panti Asuhan Tangerong Masih Belum Tertangkap, Polisi: Sebaiknya Menyerah
Pada Mei 2024, para korban melaporkan penganiayaan kepada pengasuh, salah satunya adalah F, relawan yang mengajar bahasa Arab di yayasan tersebut.
Penyidik Polres Tangerong telah mengumumkan nama tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik dana bernama Sudirman (49), serta pengelola dana bernama Yusuf Bakhtiyar (30) dan Yandi Supriyadi (29).
Sudirman dan Yusuf Tangerong ditangkap Polda Metro Jaya, sedangkan Yandi kabur dan masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 E UU 82 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dengarkan berita terkini dan pembaruan pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.