SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Komisi I Dorong Ada Aturan Turunan UU ITE Atur Pembatasan Usia Anak Main Medsos

Jakarta, Compass.com – Komisi dan Parlemen Indonesia mendukung wacana batas usia untuk akses ke media sosial (media sosial). Karena efek negatif dari media sosial memiliki potensi untuk membahayakan generasi muda.

Wacana batasan sebelumnya di media sosial menyerahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkertigi).

“Komisi anggota parlemen mendukung wacana yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi tentang potensi untuk merusak perlawanan Bumi, kehadiran keluarga dan moral generasi muda,” kata Komisi DPR di Ahmad Herivan, ketika itu pada hari Kamis (16.1.2025).

Baca Juga: Gadget bisa menjadi cara bagi orang tua untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak -anak

Manusia tahu, Aer menemukan bahwa komisi rumah yang representatif belum memiliki wacana khusus untuk menyiapkan aturan untuk batas media sosial.

Namun, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat berfokus pada penahanan bahwa Pemerintah mengakhiri Peraturan Pemerintah (PP) yang diperoleh dari hukum (hukum), nomor 1 tahun 2024. Mengenai Amandemen Kedua Hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Faktanya, untuk melakukan lebih cepat, mereka segera mengeluarkan PP mengenai batas -batas media sosial sebagai aturan hukum Derivato No. 1 tahun 2024 mengenai Amandemen Kedua Hukum ITE, terutama Pasal 16A,” katanya.

Politisi PP ini memperkirakan bahwa PP akan fokus pada perlindungan anak -anak di dunia digital dan kewajiban untuk mengatur sistem elektronik.

Baca Juga: Apakah Indonesia menerapkan aturan seperti Australia dalam penggunaan media sosial pada anak -anak?

Ini sangat penting mengingat pengaruh besar media sosial untuk menumbuhkan dan mengembangkan generasi baru bangsa.

“Berisi ketentuan yang jelas dan tetap pada batas usia untuk pengguna media sosial, mekanisme verifikasi yang dapat diukur dan sistem pengawasan yang efektif,” kata Ara.

Menurutnya, pembatasan dan pemantauan media sosial memiliki dampak yang baik pada masa depan kaum muda, jadi itu harus didukung.

“Kami tentu saja sepakat bahwa kami menjaga generasi mendatang sehingga mereka tumbuh dengan baik, mereka berkontribusi banyak perkembangan dan tentu saja setuju untuk mencegah hal -hal yang dapat melukai masa depan Anda,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Kompdigi) Meutia Hafid mengatakan akan mengeluarkan ketentuan negara mengenai wacana perbatasan usia untuk akses ke media sosial.

Baca Juga: Wacana Evers tentang Berdecos untuk Anak -anak, Menteri PPPA menyarankan untuk memberikan manual untuk tindakan sekolah

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi proposal untuk pembentukan undang -undang yang mengatur batas usia untuk akses ke media sosial setelah menerapkan hal yang sama di Australia.

“Pada prinsipnya, Gini, meskipun ia menjembatani aturan yang lebih stabil (dalam hal batas usia untuk akses ke media sosial),” kata Meutia setelah Presiden Pribovo di Presiden Palace, Jakart Tengah, Jakarta Tengah, Jakarta Tengah, di Jakarta Tengah.

Meutia mengakui bahwa pembentukan hukum dapat bertahan lama karena Dr masih menjalani wacana.

Dia juga ingin mempelajari batas jemaat Berdeko secara lebih rinci.

Pemerintah, katanya, akan termasuk DR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.

“Dan kami ingin mempersiapkannya dan kami, sekali lagi, kami mengeluarkan aturan saat berbicara dengan DPR, yang merupakan aturan, hukum mana yang dapat kami gunakan untuk melindungi anak -anak kami,” jelas Mautska. Lihat berita tentang pelanggaran dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Utama Anda ke Compass.com Saluran WhatsApp: https://wvv.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *