Jakarta, sp-globalindo.co.id – Definisi tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) berada di pusat perhatian pada Majelis Pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat III, dengan Kantor Jaksa Agung (belakang).
Selama pertemuan, anggota Komisi Perwakilan III dikirim ke jaksa Indonesia Indonesia Burkhanuddin dan di jajaran untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.
Dengan membuka pertemuan itu, wakil presiden komisi Dewan Perwakilan Rakyat III pertama Al -untuk segera menyentuh kasus korupsi Tom Lembang, yang, menurutnya, telah menjadi dasar masyarakat.
“Beberapa kasus benar -benar dipertimbangkan oleh Jaksa Agung. Salah satu dari mereka membahas komunitas, ada kasus penentuan mantan menteri tersangka Tom Lempbon, “kata Jakarta, 11,11.2024) pada hari Rabu.
Baca juga: Reunion of Commission III dengan Jaksa Agung Tom Lempbon di bawah sorotan
Seperti yang Anda ketahui, Kantor Kejaksaan memenuhi syarat Tom Lempon sebagai tersangka dalam hal korupsi yang diusulkan terkait dengan impor gula pada 2015-2016.
Dokter percaya bahwa Tom bersalah karena memungkinkan untuk mengimpor gula ketika gula internal berlebihan.
Balas dendam politik
Banyak anggota parlemen Indonesia menganggap kasus ini sebagai pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III dari faksi Demokrat dari Khinka Panzhatan juga meminta Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terperinci yang terkait dengan penentuan tersangka Tom Lembbon.
Karena dia percaya bahwa definisi tersangka dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi impor gula, yang dianggap oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
“Kami percaya bahwa, mendengarkan percakapan publik, perlakuan kasus Tom Lembbon penuh dengan dugaan balas dendam politik,” kata Khinka pada pertemuan kerja.
Baca Juga: Kasus Tom Lempbon dianggap sebagai balas dendam politik, Komisi III diminta untuk menjelaskan Kantor Kejaksaan
Khinka berharap bahwa Jaksa Agung dan karyawannya akan dapat memberikan penjelasan lengkap tentang pemeriksaan kasus ini.
“Menurut hipotesis yang kami dengarkan, inilah yang kami rekam, jadi kami mengirimkannya. Ini harus dijelaskan oleh publik melalui Komisi III ini sehingga kami benar -benar mendapatkannya, “kata Khinka.
Jelajahi dengan cermat
Anggota Komisi III Parlemen Indonesia dari faksi lain dari Partai Demokrat, Benny di Harman juga menyerukan penyelidikan terhadap pentingnya gula agar tidak berhenti, mendefinisikan volume Lembbon sebagai tersangka.
Benny meminta Kantor Jaksa Agung untuk melakukan bisnis Tom Lempbon sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.