SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN

Compass.com-Minister of Industry (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita memperingatkan Apple tentang potensi sanksi untuk mengingat distribusi perangkat iPhone di Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple untuk memenuhi kewajiban investasi yang tersisa dalam jumlah 10 juta dolar AS (sekitar 162 miliar rupee).

Kewajiban investasi adalah bagian dari perpanjangan periode sertifikasi komponen internal (TKDN) dari produk Apple 2020-2023.

Baca Juga: iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia, meskipun Apple membangun pabrik di Batama

Menurut Menteri Industri, ketentuan tentang pembatalan distribusi diatur dalam Pasal 59 Menteri Peraturan Industri (Persineperin) 29/2017 Menurut ketentuan dan prosedur untuk menghitung biaya komponen internal dari biaya ponsel, komputer tangan dan komputer tablet.

Mengacu pada Pasal 59 Permineperin pada 09/29/2017, dinyatakan bahwa sanksi administratif mungkin ada dalam bentuk: (a) Kewajiban untuk menambah modal berbayar untuk kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum. (B) Sertifikat pembekuan TKDN dan / (c) Tinjauan Sertifikat TKDN.

“Dengan demikian, dalam sanksi dalam Menteri Industri 29 tahun 2017, Pasal 59 mengadopsi bahwa sanksi dapat dalam bentuk respons nilai TKDN,” kata Agus, yang dikutip oleh Compastechno dari Antara, Kamis (09/01/2025).

Jika sertifikat TKDN ditarik, perangkat iPhone akan secara otomatis dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Apple Boss dengan 2 Menteri: IPhone 16 tidak aman, Apple harus melihat penawaran

Dia juga menekankan bahwa partainya akan memimpin Apple, terkait dengan kewajiban untuk melunasi hutang investasi pada pertemuan yang diadakan pada hari Selasa (1/07/2025).

Jika sanksi ini benar -benar dihancurkan, maka ini dapat memengaruhi berbagai jenis iPhone yang menyebar di pasar.   Nikmati Apple Bangun Pusat RND

Lebih lanjut, AGUS menjamin bahwa partainya melakukan audit yang terkait dengan skema investasi di bawah kepemimpinan Apple di Indonesia. Ini masih akan diterima, meskipun Apple membayar utang atas kewajiban investasi sebelumnya.

Pada pertemuan yang sama, Menteri Industri meminta Apple untuk membentuk penelitian dan pengembangan (RND) di Indonesia. Alasan Apple memilih skema inovatif untuk memenuhi persyaratan TKDN di negara ini.

Baca Juga: Apple Pastikan untuk Membangun Pabrik di Indonesia

Dalam praktiknya, skema ini dibuat sebagai bagian dari program pengembangan TI yang disebut Apple Academy.

Menurut Menteri Industri, Apple harus melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun demikian, dari 2017-2023 atau hampir tujuh tahun, perusahaan melalui Apple Academy hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pendidikan yang tidak termasuk penelitian dan pengembangan.

“Kami memiliki dasar sanksi, yaitu, tidak berpegang pada Apple dalam pemenuhan kewajiban investasi. Bahkan, dalam aturan jelas bahwa ia harus membuat R&D, ”kata Agus. Tonton berita tentang terakhir dan berita kami tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses ke saluran andalan Anda di Compass.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafedbpzjzrk13ho3d. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *