JAKARTA, COMPAS.COM – Menteri Terkoordinasi (Menteri Terkoordinasi) untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislatif Nasional.
Menurut Yusril, pembentukan badan ini sebenarnya telah ditugaskan untuk memodifikasi undang -undang nomor 12 pada tahun 2011 tentang pembentukan undang -undang.
Dalam implementasinya, agensi akan memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengoordinasikan persiapan proyek hukum (faktur) dalam hal otoritas, sebelum dibawa ke DPR untuk diskusi lebih lanjut.
“Ketika ada perubahan legislatif n. 12 tahun 2011, sebenarnya ditugaskan kepada pemerintah untuk membentuk semacam organ legislatif nasional, seperti DPR, yang memiliki badan legislatif,” kata Yusril di Gedung Parlemen Indonesia, Selasa (22/2/2025).
“Pemerintah juga harus memiliki organ yang menempati program legislatif internalnya,” katanya lagi.
Baca juga: Yusril meluncurkan diskusi tentang proposal keamanan maritim, mengatasi aturan dan otoritas yang tumpang tindih
Menurut Yusril, peraturan tersebut juga mengatur bahwa selama agen tidak terbentuk, tugas -tugas tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sementara hari ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibagi menjadi tiga kementerian dan koordinasi Kementerian mengoordinasikannya. Dan pembentukan Badan Legislatif Nasional belum dilakukan,” kata Yusril.
Namun, Yusril mengakui bahwa ia telah mengajukan proposal kepada Sub -Struktur Presiden Prabowo dan telah mengadakan pertemuan dengan tiga menteri selama koordinasinya, untuk melaksanakan pembentukan Badan Legislatif Nasional.
Saat ini, kata Yusril, ada beberapa alternatif yang dievaluasi dalam pembentukan tubuh. Salah satunya adalah membentuk lembaga baru.
Baca juga: Yusril mengakui bahwa Indonesia perlahan -lahan membuat turunan hukum dari ratifikasi Konvensi
Pilihan lain adalah mengubah Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) menjadi organ yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu, diusulkan untuk diubah, atau jika itu akan sesuai dengan hukum hukum, maka Menteri Hukum secara bersamaan dengan kepala BPHN, seperti Bapnas, BPN atau akan ditarik ke Kementerian Koordinasi, dikirim ke Presiden,” kata Yusril.
Namun, Yusril menekankan bahwa keberadaan tubuh khusus yang mengoordinasikan persiapan undang -undang sebenarnya diperlukan. Dengan cara ini, peraturan yang dikirim ke DPR sudah memiliki visi eksekutif yang sama.
“Sama seperti parlemen, di mana dewan legislatif meminta pendapat dari dusun sebelum sebuah RUU akan menjadi proposal untuk inisiatif DPR,” katanya.
Baca juga: Yusril berbicara tentang revisi undang -undang KPK, sehingga dapat mengelola kasus korupsi swasta dan pejabat asing melihat berita terbaru dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafbedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.