Jakarta, Compass.com – Asosiasi Penghakiman Indonesia (Ikahi) mendesak mereka yang bertanggung jawab atas penerapan undang -undang untuk mengambil langkah -langkah penentu terhadap kekacauan selama sidang di Pengadilan Distrik Jakarta Utara pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Desakan ini dikomunikasikan oleh Ikahi dalam menanggapi kekacauan dalam dugaan permintaan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
“Ikani mendesak pejabat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa penuntut, untuk mengambil langkah -langkah tetap terhadap semua pihak yang mengganggu peradilan dan otoritas sistem peradilan Indonesia,” kata manajemen pusat Ikani, Yasardin, Selasa (011/2025).
“Dengan berurusan dengan hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Yasardin mengatakan Ikahi sangat prihatin dengan kebisingan yang terjadi dalam persidangan.
Baca juga: Laporan Razman untuk Investigasi Kriminal, Pengadilan Distrik Jakarta Utara menjamin bahwa sesi tersebut tetap sesuai dengan kalender
Menurutnya, tindakan pengacara tidak hanya menyebabkan kebisingan, tetapi juga mengganggu rasa manis proses hukum.
“Ini juga merusak citra dan integritas lembaga forensik sebagai pilar independen dan otoritas polisi,” kata Yasardin.
Pengadilan Distrik Jakarta Utara (PN Jakut) sendiri melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya kepada polisi investigasi kriminal pada hari Selasa (12/21/2025).
“Dengan demikian, atas nama lembaga, selama insiden Kamis, 6 Februari 2025) kemarin, memanen kelebihan dan kekurangan. Tetapi bahwa sikap lembaga kami melaporkan insiden itu,” kata pr sementara.
Dia melaporkan bahwa Razman dan beberapa orang lain yang terkait dengan kekacauan yang telah terjadi di ruang eksperimental.
“Memang benar, (dilaporkan) kebisingan yang terjadi di ruang sidang, baik yang ditangguhkan maupun di atas persidangan,” katanya.
Baca juga: Pengadilan Distrik Jakarta Utara menyerahkan daftar video sesi saat melaporkan oleh Razman et al
Dia tidak jelas menentukan siapa yang dilaporkan, tetapi tentu saja lebih dari dua bagian yang terlibat dalam pemberontakan.
“Apa yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan teman -temannya. Kami tidak bisa menghitung ya karena kami juga tidak tahu jumlahnya. Tetapi, setidaknya, setidaknya lebih dari dua,” kata Maryono.
Razman akan menyinggung tiga artikel, yaitu Pasal 335 KUHP (KUHP) tentang dokumen -dokumen yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap dokumen -dokumen hukum atau hukum hukum pada Indonesia.
Laporan ini diterima oleh polisi dari investigasi kriminal dengan nomor folder STTL / 70 / II / 2025 / Barskrim.
Kepala Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dicatat sebagai jurnalis dalam surat itu. Konsultasikan dengan berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses ke Saluran Utama Anda di sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.