SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan Terkait Korupsi Lahan Parkir

Jakarta, Compass.com – Mahkamah Agung (MA) telah menghancurkan keputusan bebas kantor Bangkalan pada tahun 2017, yang dikatakan didakwa di pasar.

Kasus sabun, yang dituduh melakukan korupsi Ngatmis, telah terdaftar dengan kode 152 K / PID.

Fasilitas diuji oleh komite hukum yang dipimpin oleh anggota Dewan Tertinggi Dewan Dewan Manusia Pengawas Yaman dan 23 Januari 2025.

“Menurut banding dari pengacara,” kata hakim, yang dia kutip penempatan Mahkamah Agung, Jumat (1/31/2025).

Baca Juga: LHKPN -Report, Appommon memiliki 1 pajak, berikut adalah detailnya

Keputusannya, Mahkamah Agung mengatakan bahwa keputusan pengadilan Juliex sebenarnya diakhiri.

Faktanya adalah peradilan yang bertanggung jawab untuk memeriksa fakta tes.

Kekuatan ini dimiliki oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Mahkamah Agung memiliki kekuatan otoritas Judonex untuk menyelidiki atau menyelidiki atau menyelidiki penggunaan kasus kasus kasus yang dicoba.

Menurut Dewan Dewan, Undang -Undang Ngatmisish telah terbukti melanggar Pasal 3 (2). 1, par. 1, tindakan korupsi kekuasaan dan disebabkan oleh pelecehan negara.

Baca Juga: Karena Perang Perang

“6 tahun penjara, RP yang bagus

Kasus Ngattmish dikaitkan dengan korupsi dalam penjualan dan pembelian parkir banyak pembelian dan banyak di sekitar tali, Jawa Timur.

Wilayah negara ini terletak di desa Pang-Pong di Pangpong, di Sukolilo Barat, Bangkalo, Bangkalan, Jawa Timur, dengan meter ganda persegi.

Berdasarkan situs web pengadilan resmi untuk Pengadilan Kehakiman, ada pihak dalam ukuran dan pemetaan Bintkalan BPN dalam proses pembelian.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *