SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Kirim Syarat Administrasi ke Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Jakarta, Ketua Komisi Korupsi (PKC) Setio Budiaanto, mengatakan partainya mengirim dokumen ke Singapura yang mendukung proses ekstradisi e-KTP, Paulus Tannos.

Dia mengatakan dokumen itu adalah persyaratan administrasi dalam proses ekstradisi.

“Permintaan administrasi dikirim,” ingat ketika dia menghubungi Kamis (1/30/2025).

Baca juga: Respons Kepemimpinan PKC ke kamp Hasto adalah validitas posisi mereka

Dia juga ingat bahwa proses ekstradisi Tannos Paulus tidak bisa bekerja dengan lancar.

“Sebuah fase dalam ekstradisi. Kami berharap semuanya tenang,” katanya.

Itu sebelumnya diterbitkan, Paulus Tannower menangkap praktik korupsi Singapura (CPIB) 17. Januari 2025.

Penangkapan memulai penahanan sementara dari PKC melalui Departemen Hubungan Internasional Kursi Kepolisian Nasional.

Surat laporan ini kemudian dikirim ke Singapura Interpol sampai CPIB tiba.

Namun, Tannos tidak dapat segera dikirim ke Indonesia untuk menjelaskan tindakannya.

Baca juga: Benteng Hasti akan menuntut validitas kepemimpinan BPK di Pengadilan Konstitusi, dia mengatakan dia memiliki kerugian hukum

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen dan keputusan pengadilan di Singapura.

Setelah menyelesaikan semua proses ini, Tan kemudian dapat ditarik ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas tindakannya. Lihatlah patah tulang dan berita untuk pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran Mainstai Compas.com Anda: https://wvv.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *