SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Terkait 2 WNI Ditangkap di AS, Kemenlu RI Antisipasi Dampak Kebijakan Imigrasi Trump

Jakarta, Compass.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Keinla) mengatakan partainya telah bernegosiasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

Yaitu, pengaruh kebijakan imigrasi yang telah diperkenalkan oleh Donald Trump, Presiden AS.

“Kementerian Luar Negeri dan enam perwakilan Republik Indonesia telah melangkah. Kami hampir menulis, “kata Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Unit Hukum (Pwni-BHI) oleh Judha Nugraha di Finan di Saira News.

Baca Juga: Pilot Indonesia Selamat atas kecelakaan helikopter di Malaysia, 1 warga negara Indonesia lainnya terbunuh

Diketahui bahwa ada enam perwakilan Indonesia di Amerika Serikat, yaitu Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Konsulat Indonesia di San Francisco, Konsulat Indonesia Los Angeles, Jenderal Indonesia di Indonesia.

Judha mengatakan partainya telah dan akan terus mengoordinasikan langkah -langkah antisipasi dengan menempatkan prosedur penanganan standar jika kemudian warga negara Indonesia ditangkap di Amerika Serikat karena kebijakan imigrasi AS yang baru.

Perwakilan Indonesia juga mengoordinasikan berbagai jenis otoritas AS, seperti Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan (CBP) dan Investigasi Rumah, kata Judha.

Dia juga mengatakan bahwa perwakilan Indonesia telah mengajukan sejumlah banding melalui berbagai platform dan program pendidikan yang berbeda untuk masyarakat.

Anda melakukan ini dengan berpartisipasi dalam pemimpin masyarakat dan mempromosikan jumlah bersih perwakilan Indonesia melalui platform yang berbeda.

Baca juga: Helikopter jatuh di Malaysia, 1 warga negara Indonesia Indonesia

“Masalahnya adalah membuat langkah apa yang harus diambil jika ada proses penangkapan, hak apa yang mereka miliki dalam proses hukum yang ada dan akan dijalani,” kata Judha.

Judha juga mengimbau semua Indonesia di Amerika Serikat untuk terus mematuhi hukum setempat saat ini.

Sebelumnya, Sekretaris Negara Indonesia mengatakan dua warga negara Indonesia ditangkap oleh otoritas AS karena kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.

“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Salah satunya ditahan di New York, “Judha Nugraha memberi tahu sebagian besar media Jakarta pada hari Jumat.

Judha melaporkan bahwa warga negara Indonesia yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari dan sejauh ini ia belum menerima informasi terkait proses penangkapan.

Judha juga mengatakan partainya telah menghubungi Konsulat Indonesia di Houston tentang warga negara Indonesia yang ditahan di Atlanta mengatakan Jenderal Indonesia dapat berkomunikasi dengan warga negara Indonesia dan khawatir berada dalam kondisi baik dan sehat dan memiliki akses untuk membantu.

“Kami akan terus mengikuti, sudah ada rencana pengujian yang akan diterapkan pada 10 Februari,” kata Judha.

Baca Juga: Warga Indonesia dalam penembakan Malaysia menolak untuk melakukan perlawanan

Judha kemudian melanjutkan bahwa warga negara Indonesia, yang ditahan di New York, ditangkap pada 28 Januari 2025. Periksa berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Mainstay -Access Access ke Compass.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal program WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *