Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kementerian Komunikasi (Komdigi) telah mengambil tindakan yang solid terhadap kasus -kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk mendistribusikan pesan pendek atau SMS penipuan melalui blaster seluler atau BT palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid mengatakan insiden itu ditemukan setelah Comdigi menerima banyak laporan publik tentang SMS tentang penipuan yang tertunda oleh jalan yang tidak dikirim oleh operator seluler resmi.
“Kami memesan Biro Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil beberapa langkah untuk menangani kasus ini,” kata Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima dari sp-globalindo.co.id pada hari Senin (3/3/2025).
Baca juga: Menteri Comdigi mengundang investasi IBM ke ekosistem digital Indonesia
“Monitor spektrum frekuensi radio juga dibuka, memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh pelaku,” katanya.
Meutya menjelaskan bahwa menggunakan perangkat BTS atau BTS palsu, pelaku dapat menyiarkan sinyal sebagai operator BTS resmi.
Dengan cara ini, pelaku mengirim SMS ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Melalui metode ini, SMS penipuan dapat secara langsung menjangkau masyarakat, termasuk penyediaan hadiah palsu dan permintaan data pribadi tanpa memberi mereka jaringan resmi.
Kumpulan data pribadi ilegal ini juga sulit untuk melacak operator.
Baca juga: Rencanakan untuk melanjutkan Comdigi untuk membuat pusat AI di Papua, hubungi truk itu
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa DJID sangat menunjukkan penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa tempat.
Misalnya, radio -Signal yang dipancarkan oleh perangkat BTS palsu ditemukan untuk pekerjaan dan bekerja dengan frekuensi salah satu operator, tetapi tidak terdaftar sebagai BTS resmi di jaringan.
Ini mengkonfirmasi bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur komunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
Menurut Meutya, Komdigi telah berkoordinasi dengan seluruh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia (ATSI) dan Badan Layanan Keuangan (OJK) untuk melacak temuan ini, mengingat bahwa rezim penipuan ini sering ditujukan untuk pelanggan layanan keuangan.
Baca juga: Kepala Polisi Nasional telah meminta Kepala Polisi Kalimantan Selatan untuk menengahi setelah insiden dengan ulang tahun yang tersembunyi
Selain itu, Komdigi bekerja dengan petugas penegak hukum untuk memastikan undang -undang ketat yang melacak para pelaku dan melanggar penggunaan frekuensi frekuensi radio.
Politisi partai Golkalal ini memuji langkah cepat dalam peringkat dalam mengungkapkan kasus BTS palsu ini.
“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital dan tidak boleh merusak keselamatannya,” kata Meutia.