SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Pilkada Andika Perkasa-Hendi

Jakarta, KDAS.com – Pengadilan Konstitusi (MK) menerapkan persyaratan kandidat gubernur (CABAB), andikasa -hendrar prihad (handi).

Keputusan ini adalah kepala pengadilan konstitusi pada hari Selasa (4/2/2/2025 tahun 2012) untuk menghilangkan keputusan untuk menghapus keputusan untuk menghapus 2024. Pemilihan Regional (PHPU).

“Tindakan yang dikeluarkan dalam kasus -kasus di atas dibatalkan,” kata Ketua Hakim Mahkamah Agung Pengadilan Konstitusi Konstitusi.

Baca juga. Layar bagus dengan warga, tinjau keputusan untuk menghapus halaman MK

Dalam pengaturan ini, jumlah kasusnya adalah 263 / phpu.

Ada 158 kasus yang akan ditentukan oleh 9 kasus gubernur dan wakil, 35 kasus walikota dan wakil walikota, serta 114 kasus wakil primer pemilihan menteri.

Sesi ini akan diketuai oleh Presiden Pengadilan Konstitusi “saat ini” dan diikuti oleh delapan hakim konstitusional, terutama Isaiah yang manis, Arifa Haytat, Free, Tuhmays dan Daniel Yusmik.

Mereka akan menghadiri Pengadilan Utama Pengadilan Konstitusi bersama dengan para pihak pada tahun 2024. Phpu saat dalam hal acara.

Sesi pembuatan keputusan akan ditetapkan dalam bukti dan pemeriksaan 310 kasus yang akan terus ditangguhkan oleh saksi.

Baca juga. Poly memastikan bahwa periode pemecatan MK terus aman dan menguntungkan

Untuk mengakui bersama, Mahkamah Konstitusi sejak 2025 8 Januari Membentuk sengketa pemilu regional pada saat yang sama.

Tahap pertama pengadilan adalah agenda penyelidikan awal pemohon.

Agenda ini ditugaskan sekitar dua minggu sehari dengan rata -rata 50 kasus.

Kemudian pergi ke sidang mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap argumen pemohon, yang juga berlangsung 40 kasus sehari selama lebih dari dua minggu. Lihat pelanggaran pilihan dan ponsel kami. Pilih akses ke saluran jaringan utama ke saluran whatsapp kdas.com. Https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpedbpedbpzjzrk13ho3d. Pastikan aplikasi WhatsApp diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *