JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebuah video viral menjadi viral di media sosial. Terlihat sebuah ambulans diparkir di tengah jalan. Menyebabkan kemacetan lalu lintas. Tampaknya seorang pasien telah dimasukkan ke dalam ambulans.
Video tersebut diunggah akun Instagram @dashcamindonesia pada Selasa (24/9/2024). Sementara itu, tindakan darurat diambil di dalam untuk merawat orang sakit.
Meski sudah dijelaskan bahwa mereka melakukan tindakan darurat, namun perekam tetap bersikeras agar ambulans segera datang, demikian bunyi pernyataan dalam video yang diunggah.
Baca selengkapnya: Risiko serius sepeda motor memberi jalan bagi ambulans dan petugas pemadam kebakaran
“Pasien ini tidak sadarkan diri. Saya akan mentraktirnya sebentar lagi. Saya memberinya suntikan terlebih dahulu. Lalu jalan kaki,” kata petugas kesehatan itu melalui perekam video.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa pengguna jalan mempunyai hak-hak dasar.
“Pengguna jalan utama yang mempunyai hak antara lain ambulans yang mengangkut orang sakit. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan prioritas. Agar orang sakit di dalam ambulans segera mendapat pertolongan medis atau kesehatan,” kata Budiyanto saat dihubungi sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.
“Pengguna jalan yang tidak memperdulikan kelancaran perjalanan ambulans. Itu pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto.
Baca selengkapnya: Video memperlihatkan kendaraan pejabat DPR menggunakan lampu strobo belakang dan pembatas ambulans
Budiyanto menambahkan, pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan atau hak pokok kendaraan yang menggunakan alat peringatan bunyi dan lampu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Jumlah personel dan peralatan di ambulans terbatas. Membantu ambulans mencapai rumah sakit atau tempat tujuan dengan lancar. Pasien akan mendapat pelayanan terbaik,” kata Budiyanto.
Meski demikian, tambah Budiyanto, pasien di dalam ambulans tetap memerlukan pemantauan dan pendampingan, Budiyanto berharap para tenaga medis di dalam ambulans menghindari aktivitas atau tindakan tidak produktif yang dapat mengganggu kondisi pasien.
“Bertanggung jawab menjalankan tugas dengan benar selama dalam perjalanan menuju rumah sakit. Lagi-lagi, yang tertuang dalam UU LLAJ adalah terkait kelancaran perjalanan ambulans. Kalau tenaga medis punya aturannya sendiri,” kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.