SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi VI Parlemen Indonesia telah menemukan sejumlah poin sehubungan dengan peninjauan hukum (Hukum) No. 19 tahun 2003 tentang Perusahaan Negara (BUMM).

Dalam Perubahan Ketiga dalam UU No. 19 tahun 2003, ia diatur untuk membentuk Badan Investasi Nusantara Anagata (BP dan Antara).

Itu diumumkan oleh Ketua Komite Kerja (PANJA) Eco Hendro Purnomo Bumn Buu atau Eco Patrio ketika dia membaca laporan Panji di House of VI, Jakarta, Sabtu (2/2/2/22025).

“Ketentuan yang terkait dengan Badan Manajemen Investasi Anagati, kepemilikan investasi, kepemilikan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pendidikan mata pelajaran dan/atau penghentian,” kata IVF dan membaca poin -poin tamasya.

Baca Juga: Komisi DPR VI akan memegang faktur pada Sabtu sore, Duco Is

Poin tamasya lainnya adalah perjanjian sumber daya manusia.

IVF menambahkan bahwa revisi juga mengatur bahwa perempuan dalam boom memiliki kesempatan untuk memegang posisi dan posisi strategis.

“Karyawan wanita memiliki kesempatan untuk memegang posisi sekolah asrama, komisaris atau posisi lain di BAMN,” katanya.

Selain itu, ini diatur dengan mengadaptasi dan memperluas definisi boom untuk penempatan sehingga perusahaan pemerintah dapat melakukan tugas mereka secara optimal dan menurut undang -undang dan aturan terkait.

Kemudian tambahkan definisi yang merujuk pada anak perusahaan yang belum diatur.

Kemudian mengenai aturan keputusan.

“Konfirmasi sehubungan dengan manajemen aset DP sesuai dengan prinsip -prinsip manajemen perusahaan yang baik, yang dilakukan dan didasarkan pada undang -undang dan aturan yang ada,” tambahnya.

Selain itu, IVF, peraturan sehubungan dengan pembentukan anak perusahaan, mencakup persyaratan dan mekanisme penciptaannya secara lebih tepat.

Ini dimaksudkan bahwa anak perusahaan laut telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan dan negara bagian negara bagian.

Poin Eko -bange lainnya yang diselenggarakan untuk tindakan perusahaan, termasuk merger, peleburan, perekaman, dan pemisahan yang lebih ketat dari perusahaan -perusahaan negara untuk menciptakan BMP yang kompetitif, andal, dan kaku.

Undang -undang ini juga mengatur privatisasi Bumn untuk memastikan bahwa implementasi perusahaan negara, masyarakat dan negara masih menawarkan keuntungan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *