SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kejagung Belum Agendakan Periksa Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong, Ini Alasannya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kantor Kejaksaan (Undang -Undang) belum memberikan peninjauan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) dalam kasus korup yang dituduhkan yang terkait dengan impor gula, yang memungkinkan mantan menteri Thomas Knito Trikasih Lebong Alias ​​Tom Lebong.

Kepala Pusat Informasi Hukum Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan bahwa para penyelidik masih fokus pada penyelidikan kasus atas nama tersangka Tom Lembong dan mantan direktur pengembangan komersial perusahaan perdagangan PT-Indonesia Charles Sitorus.

 

“Kemudian, misalnya, kita akan melihat pengembangan berikut, karena penyelidik harus terlebih dahulu fokus pada perintah yang ada untuk tindakan kedua tersangka yang telah diterapkan,” kata Harli di kantor jaksa penuntut, Jakarta, Kamis 5/12/2024).

Baca juga: Komjak diminta untuk memeriksa Menteri Perdagangan 2015-2023, berikut adalah tanggapan atas tindakan tersebut

“Ada bagian lain, ya, itu tergantung pada apakah ada cukup prefaces untuk melihat pengembangan,” tambah Harli.

Harli mengatakan, para penyelidik terus mengumpulkan bukti jika Tom Lembong terpesona.

“Kami mengumpulkan bukti ini, sehingga tindakan kriminal brilian karena tersangka sudah ada,” katanya.

Baca juga: Keluhan Tom Lembong ditolak, sebelum menekankan untuk tidak melakukan kriminalisasi

Seperti yang kita ketahui, Tom Lembong ditunjuk sebagai tersangka jika terjadi korupsi yang dikaitkan dengan gula penting pada tanggal 29 Oktober 2024.

Tom Lembong ditunjuk sebagai tersangka dalam emisi impor gula selama kondisi gula.

Namun, otorisasi impor gula selalu dibuka setelah Tom Lebong meninggalkan Menteri Perdagangan pada tahun 2016 sehingga kebutuhan tampaknya tindakan tersebut memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong. Lihatlah berita break -up dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda di sp-globalindo.co.id Canal Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *