SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Tolak Permohonan Alexander Marwata, MK: Pimpinan KPK Harus Miliki Integritas dan Loyalitas Tinggi

Jakarta, Commess.com – Keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) 158/PUU -XXII/2024 menolak tes materi untuk Komisi Korupsi (KPK) Alexander Marvata.

Baca Juga : GLOBAL NEWS Kemenag Optimis Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Bangsa Indoensia

Diketahui bahwa Alexander Marya memperkenalkan kontrol pengadilan atas Pasal 36, Undang -Undang A (Hukum) pada Pasal 19, 2019, yang mengatur ketentuan larangan KPK tentang larangan korupsi manual.

Tidak hanya, menurut salinan keputusan di situs web resmi Pengadilan Konstitusi, ada dua pelamar lain dalam aplikasi yang sama, yaitu, Kartika Sai sebagai auditor KPK muda dan Maria Francisca sebagai Divisi Sekretaris KPK.

“Penolakan petisi dari kalian semua,” kata Ketua Mahkamah, Suhartoyo, ketika dia membaca putusan di hak pertemuan pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: MK Refepens Alexander Marwata Permintaan sehingga para pemimpin KPK melakukan persidangan

Selama pengambilan keputusan, pengadilan menyatakan bahwa keberadaan Pasal 36 (a) Undang -Undang KPK, pada kenyataannya, bisa menjadi alat jaminan untuk mengendalikan sifat KPK.

Pengadilan menyatakan bahwa KPK adalah lembaga yang menyebabkan badan khusus menghilangkan korupsi, jadi ini adalah fungsi yang tidak biasa atau tidak biasa.

Dengan demikian, para pemimpin KPK percaya bahwa mereka memiliki integritas, kesetiaan, dan nilai layanan tinggi.

“Faktanya, itu harus lebih tinggi dari rata -rata daripada elemen penegakan hukum lainnya,” kata situs web resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK Hapus Perbatasan Presiden, Langkah Baru dalam Demokrasi Indonesia

Selain itu, pengadilan menyatakan bahwa dalam Surat 36 dari Undang -Undang KPK, norma adalah penting dan norma dasar untuk konduktor KPK untuk referensi dan dapat menjadi alat sistem peringatan dini untuk KPK untuk semua konduktor.

Baca Juga : Soal Memaafkan Koruptor, Prabowo: Kalau Bertobat, Kembalikan Juga yang Dicuri

Pengadilan juga mencatat bahwa argumen yang merupakan diskriminatif yang diusulkan diusulkan adalah (Alexander Marvata), karena pertemuan dengan proses peralatan hukum lainnya tidak dilarang, tidak dapat diadaptasi institusional.

Pengadilan menekankan bahwa para pemimpin KPK mungkin tidak setara dengan lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Perbatasan Presiden Dihapus, Komisi II segera mengikuti keputusan Pengadilan Konstitusional

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 36 Alexander Marvata, yang menuntut agar Undang -Undang KPK dihapus atau diperbaiki bahwa “hubungan langsung atau tidak langsung memiliki tersangka, atau bahwa ia telah menjadi pembebasannya.”

Pasal 36 menyatakan bahwa “para pemimpin KPK dilarang dari hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus -kasus kriminal korupsi karena suatu alasan.”

Alex kemudian menggunakan laporannya kepada polisi metropolitan Jakarta, mengatakan bahwa ia telah bertemu persidangan. Bahkan, katanya, pertemuan itu adalah tugasnya.

Dengan demikian, ia menemukan bahwa Pasal 36 Undang -Undang KPK tidak sah, diskriminatif, kontradiktif, dan merusak hak -hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi 1945 (1) dan Pasal 28 (2) (Konstitusi).

Baca juga: MK Refepens Alexander Marwata permintaan sehingga para pemimpin KPK dapat bertemu dengan sarjana dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses utama utama Anda dari kompas. Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal program WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *