Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pajak pada opera pada 5 Januari 2025. Selama bertahun -tahun, sebagai undang -undang pada tahun 2022, dalam hal hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan regional (HKPD).
Baca Juga : Warna Baru Honda ST125 Dax, Harga Tembus Rp 82 Jutaan
Kebijakan ini membuat perubahan signifikan dalam struktur komponen pajak kendaraan, yang ditunjukkan dalam Sertifikat Nomor Mobil (STNK).
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk pajak mobil bermotor (PKB) dan manual mobil bermotor yang cabul (BBNKB).
Baca Juga: Ketahui Pajak atas Mobil Yang berlaku hari ini
Dari situs web resmi Departemen Keuangan yang dikutip, meskipun banyak komponen utama pajak mobil tidak berubah, ada beberapa adaptasi tarif untuk mengakomodasi pengamatan ini.
Kecepatan maksimum mobil (PKB) berkurang 2 persen dari 1,2 persen mobil bermotor (NJKB), tambahan 66 persen dari PKB.
Nama -nama kendaraan bermotor tarif palsu (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, serta 66 persen dari debat BBNKB. Komponen lain, seperti Swadlj 143.000 RP, belum berubah.
Sebagai ilustrasi, ada simulasi pembayaran mobil dengan NJKB RP. 300 juta: PKB: 1,2 persen NJKB = Rp 3.600.000 PKB yang diamati: 66 persen PKB = Rp 2.376.000 BBNKB: 12 persen NJKB = RP 36.000.000 BBNKB diamati: 66 persen BBNKB = RP.
Baca Juga: Cara Membaca Alat Pajak Setelah Menggunakan Omen di STNK
Dengan penambahan semua komponen ini, total pajak mobil yang harus dibayar adalah IDR 65.879.000
Misalnya, contoh lain memiliki mesin yang memiliki nilai penjualan untuk kendaraan bermotor (NJKB) RP 200 juta. Menurut UU LCPD, tarif pajak PKB yang membayar 1,1 persen.
Baca Juga : Zelensky Beberapa Kali Lirik Trump Saat Pemakaman Paus Fransiskus
Bergantung pada tarif, perhitungan PKB membayar 1,1 persen dikalikan dengan NJKB Rp 200 juta, sehingga hasil yang diperoleh dalam bentuk PKB membayar 2,2 juta rps.
Setelah itu, pemilik mobil harus membayar pajak sebesar 186 persen dari PCB, yang dibayarkan pada 2,2 juta RP, sehingga menjadi 1,45 juta rp.
Menurut perhitungan ini, pemilik mobil harus membayar PKB berbayar Rp 2,2 juta RP, di samping opsi kendaraan bermotor 1,45 juta atau total RP. 3,65 juta.
Baca juga: Ada pajak mobil, ini adalah harga skuter Bongsor pada Januari 2025.
Penting untuk dicatat bahwa skala pajak tidak digunakan dalam DKI Jakarta. Hal ini disebabkan oleh kendali pajak atas cara mobil yang terpusat, tanpa peraturan / divisi kota (hukum 2024 di provinsi khusus Jakart).
Dengan demikian, untuk pemilik mobil di Jakarta, total pajak yang harus dibayar tidak termasuk dalam komponen yang diamati.
Ini berbeda dari wilayah lain di Indonesia, di mana tingkat Opsen dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing -masing provinsi. Lihat patah tulang dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran Mainstai Compas.com Anda Saluran WhatsApp: https://wvv.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.