JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pimpinan Mahkamah Agung (MA) akan mengambil sikap jika ada laporan resmi pembagian uang Hakim Agung yang mengadili kasasi kasus pidana Gregorius Ronald Tanur.
Ronald Tanur didakwa melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, namun dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus tersebut masuk ke Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum (PU) mengajukan banding.
Tentu saja kalau ada laporan resmi, manajemen jelas akan mengambil sikap, kata Juru Bicara MA Ianto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dugaan pembagian uang ke majelis kasasi itu terungkap dalam rekaman video penyidik Kejaksaan Agung saat menggeledah ruangan terkait kasus suap terkait pembebasan Ronald Tanur.
Dalam video tersebut, sejumlah penyidik menemukan puluhan label uang pecahan mata uang asing (wallas). Beberapa di antaranya disimpan dalam tas dan kotak yang bagus.
Baca juga: 3 Hakim Ditangkap dalam Kasus Ronald Tanur, Mahfoud MD: Bagus Kejaksaan!
Setelah memeriksa kotak tersebut, penyidik menemukan segepok uang bertuliskan “MS 300.000. Diakses pada 3/4/24. Buatlah Kasasi 100 G”.
Diambil untuk banding,” kata penyelidik dalam video tersebut.
Ianto mengatakan, pihaknya hanya mendengar informasi mengenai uang dan penerimaan uang tunai. Informasi tersebut akan ia sampaikan dari partainya kepada pimpinan Mahkamah Agung.
“Saya baru saja mendengarnya. Nanti kita serahkan ke manajemen,” kata Ianto.
Dalam kesempatan itu, Ianto mengatakan MA kecewa dengan tindakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tanur.
Perbuatan mereka dinilai merugikan nasib para hakim di seluruh Indonesia yang kini menarik perhatian pemerintah berupa kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Salinan Putusan Sebelum Eksekusi Ronald Tanur
Terkait kejadian tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin karena kejadian tersebut telah mengganggu kebahagiaan dan rasa syukur sesama hakim di seluruh Indonesia, kata Janto.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapushpenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan seluruh bukti yang dikumpulkan akan diverifikasi penyidik.
Terkait atau tidaknya kasus ini, kita lihat perkembangannya, kata Harley saat dihubungi sp-globalindo.co.id.
Sementara Ronald Tanur saat ini sudah bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dia dinyatakan tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.