Jakarta, sp-globalindo.co.id-Dog-ri (Baleg) ditolak oleh 2025-2029 (panjang) hukum tindakan nasional, disarankan untuk larangan anjing dan kucing
Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Subsidi Tepat Sasaran dan Dinikmati Masyarakat
Baleg menolak untuk mempertimbangkan kebiasaan orang di beberapa daerah yang masih minum daging.
Sementara itu, penawaran sebelumnya dilakukan oleh LSM) atau fondasi internal LSM Jaan.
“Tentu saja, kami mendengarkan DRP seperti LSM. Tapi saya tidak harus dimasukkan,” katanya, “pada pertemuan komite komite (11/18/2024).
“Kita harus dirasionalisasi oleh undang -undang ini. Saya tidak makan anjing, tetapi saya tahu bahwa kita berada di berbagai daerah di berbagai daerah,” katanya.
Juga, baca: Baleg DRPR, secara langsung diterbitkan untuk membentuk Bill of Animal Violence
Dia mengatakan dia tidak bisa ditolak bahwa Indonesia masih memiliki seseorang yang menjual seekor anjing.
Dia menekankan RUU itu dalam pertempuran kekerasan terhadap hewan lokal dan perdagangan pesta dan kucing akan menyebabkan perselisihan.
Jadi ini lebih dari daftar panjang kami. Kami ingin memasuki undang -undang yang mempromosikan kegiatan pemerintah, saya yakin pemerintah menolak, “katanya.
Baca Juga : Usai Erdogan “Walkout”, Dubes Pastikan Hubungan RI-Turkiye Harmonis
“Seseorang minum, kita perlu melindunginya untuk hak -hak berbagai warga negara,” katanya.
Baca Juga: Baleg Baleglock 41 2025 Prioritas Prioritas Prioritas
Wakil Ketua Majelis Baleg Baleg, Pemimpin Pertemuan Panese, Panjaitan Sturman, setuju dengan perselisihan tersebut.
Panunds dan kemudian memutuskan bahwa RUU itu dihapus dari daftar tengah 2025-2029.
“(Poin) Jangan gunakan perdagangan daging anjing, kesejahteraan dan perlindungan hewan, yang merupakan salah satu anjing,” kata Sturman. Tinjau buletin dan berita pilihan Anda di ponsel Anda. Saluran Saluran Login Samsung: https://www.whatsp.com/channel/0029vafjzrik1ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.